SUMBAWA BARAT, SIAR POST – Seorang bidan berinisial EDR melaporkan suaminya sendiri yang merupakan anggota Polri bertugas di Polres Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), atas sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, perselingkuhan, dugaan perjudian online hingga dugaan penelantaran keluarga.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan EDR ke Polres Sumbawa Barat pada 16 Oktober 2026. Anggota polisi yang dilaporkan berinisial Brigpol S, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, di bawah kesatuan Polsek Poto Tano, Polres Sumbawa Barat.
Dalam pengaduannya, EDR mengungkapkan bahwa dugaan perselingkuhan suaminya mulai diketahui sekitar September 2026. Kecurigaan itu muncul setelah dirinya yang saat itu berada di Lombok kesulitan menghubungi suaminya melalui telepon.
Menurut EDR, setiap kali dihubungi, suaminya kerap marah-marah. Ia juga memperoleh informasi dari tetangga kos bahwa suaminya jarang pulang, bahkan disebut tidak lagi tinggal secara rutin di tempat kos tersebut.
Kecurigaan semakin kuat setelah EDR mendapatkan informasi bahwa suaminya juga jarang berada di kantor. Ia kemudian mencoba meminta penjelasan langsung kepada suaminya mengenai keberadaan dan dugaan hubungannya dengan perempuan lain.
Namun, menurut pengakuan EDR, suaminya menyatakan sudah tidak memiliki hubungan dengan perempuan lain.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, EDR kemudian mendatangi wilayah Sumbawa untuk memastikan informasi yang diterimanya.
Dalam laporannya, EDR mengaku pada 3 September 2026 mendatangi sebuah rumah di kawasan BTN Griya, Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Di lokasi tersebut, ia mengaku mendapati suaminya sedang mengonsumsi sabu dan melihat bermain judi online. Namun EDR lupa mengambil video dugaan judi online tersebut.
Temuan yang diklaim tersebut kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.
Tidak hanya terkait dugaan perselingkuhan, EDR juga mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan narkotika oleh suaminya bukan baru terjadi pada 2026.
Ia mengklaim dugaan penggunaan sabu tersebut telah berlangsung sejak 2015, termasuk ketika suaminya masih bertugas di wilayah Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, hingga kemudian bertugas di Sumbawa Barat.
EDR bahkan mengaku pernah menyaksikan langsung suaminya membeli dan menggunakan barang yang diduga narkotika jenis sabu.
“Saya sendiri yang menjadi saksi. Dia pergi membeli barang tersebut, kemudian menggunakannya. Ada video yang saya pegang sebagai bukti,” ungkap EDR saat menceritakan pengaduannya, beberapa waktu yang lalu.
Ia juga mengaku pernah mengingatkan suaminya agar berhenti menggunakan narkoba. Namun, menurut EDR, setiap kali persoalan tersebut dibicarakan, suaminya justru mengancam akan menceraikannya apabila berani melaporkan perbuatannya.
Kondisi tersebut membuat EDR mengaku selama ini memilih diam karena masih memikirkan masa depan anak-anaknya.
Mengaku Kerap Tidak Mendapat Nafkah Layak
Selain dugaan narkoba dan perselingkuhan, EDR turut mengadukan persoalan nafkah keluarga.
Ia menyebut suaminya jarang memberikan nafkah. Kalaupun diberikan, jumlahnya berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu untuk kebutuhan belanja anak-anak.
EDR juga menduga sebagian penghasilan suaminya digunakan untuk bermain judi online sehingga kebutuhan rumah tangga kerap tidak terpenuhi.
Atas berbagai persoalan tersebut, EDR akhirnya memilih menempuh jalur pengaduan melalui institusi kepolisian.
Saat dikonfirmasi media ini, EDR membenarkan telah menyampaikan pengaduan ke Polres Sumbawa Barat dan melaporkan persoalan lainnya ke Polda NTB pada 19 Oktober 2026.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, penanganan dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Sumbawa Barat telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi kurungan selama 30 hari.
“Kalau di KSB, saya tanya pihak Polres, mereka khusus menangani narkobanya. Sekarang dia sudah diberikan sanksi kurungan 30 hari. Kemudian kemarin keluar mutasi, dia dipindahkan ke bagian Samapta,” ungkap EDR.
Sementara untuk laporan dugaan perselingkuhan, EDR mengaku telah meminta penjelasan kepada pihak Provos.
Menurutnya, ia mendapat jawaban bahwa karena laporan telah disampaikan ke Polda NTB, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.
Namun, hingga saat ini EDR mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut. Eka pun mengarahkan media ini untuk menghubungi pihak pengacara nya untuk mendapatkan informasi yang detail atas laporan tersebut.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Anak Agung MD, yang dikonfirmasi media ini, Rabu (4/11/2026), membenarkan adanya laporan terkait persoalan tersebut.














