Tim Opsnal Polres Dompu Ringkus Seorang Musisi Pengedar Narkoba. Barang Bukti Sempat Dibuang di Kamar Mandi.

Dompu – Seorang Musisi berinisial F (32) pria asal Kelurahan Monta Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu, Ia ditangkap di rumah kontrakannya karena terbukti memiliki dan menyimpan Narkoba jenis shabu, Senin (4/5).

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, S.IK., melalui PS Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah, di Dompu, Senin, mengatakan terduga adalah seorang pengedar shabu yang telah lama diincar polisi.

“Terduga ini merupakan pemasok shabu-shabu di kelurahan Monta Baru yang lama dicari-cari,” ungkapnya.

Baca juga : dampak-covid-19-fasda-sarolangun-lakukan-pembelajaran-jarak-jauh/

Awalnya Tim Opsnal Res Narkoba mengembangkan laporan warga tentang adanya kegiatan transaksi Narkoba di rumah terduga.

Anggota yang dipimpin Kasat ResNarkoba, Iptu Tamrin, langsung melakukan pengintaian aktivitas terduga di sekitar rumah tersebut. Sekitar pukul 10.40 wita, polisi melihat gerak gerik terduga yang mencurigakan.

Tidak menunggu lama, polisi lalu mencoba melakukan penangkapan dengan cara memasuki rumah tersebut.

“Saat polisi menggerebek rumahnya, terduga sempat lari ke kamar mandi untuk membuang barang bukti, tetapi anggota sigap dan menangkap terduga,” jelasnya.

Baca Juga : kasus-positif-di-sumbawa-barat-bertambah-satu-orang-dari-klaster-baru-magetan/

Dari tangan terduga, polisi mengamankan tiga gulung plastic klip ukuran besar yang berisi shabu dengan berat bruto 6,85 gram.

Bersama barang bukti, terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk melakukan tes urine dan diselidiki lebih lanjut.

Terduga melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 AYAT (1), Dan Atau Pasal 127 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu