Curi Leptop di Kos-kosan, Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi Kurang Dari 1×24 Jam.
Sumbawa. SIARPOST – Team Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil membekuk seorang pria berinisial RA (24) asal Desa Kampung Banjir Kecamatan Moyo Hilir, Senin (15/6).
Ia ditangkap polisi karena diketahui mencuri sebuah leptop merk Toshiba warna abu-abu milik korban, Yani Susilowati (34) di kos-kosan jalan Pramuka Tanjung Menangis.
Baca juga : hasil-rapid-test-seorang-pria-reaktif-hamil-keluarga-marah-datangi-lokasi-karantina/
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza SIK dalam laporannya, Senin, mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku berpura-pura nginap di kamar kos korban.
Saat korban lengah, pelaku langsung membawa leptop tersebut.
Korban yang merasa leptopnya dicuri langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dengan nomor LP 15/VI/2020/288/SPKT.
Baca juga : transportasi-boleh-beroperasi-lagi-ke-luar-daerah-ini-sejumlah-prosedur-bagi-penumpang/
Anggota Sat Reskrim di bawah pimpinan Iptu Akmal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku.
Dari informasi masyarakat, sesuai arahan Kasat Reskrim, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang tidur di kamar rumahnya di Moyo Hilir tanpa perlawanan.
Kepada Polisi, ia mengakui perbuatannya telah mencuri sebuah leptop milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah berinisial TF (37) warga Kelurahan Pekat Sumbawa.
Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.