banner 728x250

Akhiri Sengketa Batas Wilayah, Bupati Bima dan Bupati Dompu Tanda Tangani Kesepakatan

banner 120x600
banner 468x60

 

Bima, – Setelah melalui proses dan sejumlah tahapan yang difasilitasi oleh pemeeintah Provinsui NTB dan Kementerian Dalam Negeri terkait penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, Rabu (2/11/2022)

banner 325x300

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Bupati Dompu H. Kader Jaelani disaksikan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc , , menandatangani Berita Acara Kesepakatan Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu bertempat di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB.

Dalam penandatangan yang berlangsung sore hari tersebut, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs. H. Taufik HAK, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Ir. Indra Jaya dan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Bima.

Baca juga : Percepatan Relokasi Sungai, Wali Kota Bima : Konteks Pemerintah Prinsipnya Melindungi Masyarakat

Penanda tanganan tersebut juga dihadiri Forkopimda Provinsi NTB, Forkopimda Kabupaten Dompu dan Tim Penegasan batas daerah Provinsi NTB dab kabupaten Dompu. Menindak lanjuti hasil kesepakatan tersebut, kedua pemerintah daerah dan Tim Penegasan Batas Daerah NTB melakukan rapat dan peninjauan ke lokasi tempat batas wilayah yang bermasalah antara Bima-Dompu.

Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc, dalam penyampaiannya mengucapkan rasa syukur atas terselesaikannya masalah Tapal Batas Wilayah Bima-Dompu dan berharap kedepannya tidak ada lagi ada masalah yang terjadi.

Sementara itu Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, mengatakan Pemerintah Kabupaten Bima telah menyepakati titik-titik batas wilayah yang telah disepakati Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Dompu.

Baca juga : Kerahkan Belasan Tenaga Bersihkan TPS Kediri, DLH Lobar Perketat Pengawasan Mobilisasi Sampah

“ Tujuan utama penandatangan kesepakatan bersama ini ialah merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah sehingga nantinya tidak menjadi warisan dari pemerintahan kita yang akan terus dipermasalahkan dikemudian hari”.

Selanjutnya kesepakatan bersama yang ditandatangani akan dijadikan dasar dan dibserahkan ke pemerintah pusat untuk melakukan revisi Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jelas Bupati Bima.

Sumber : Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Bima

Editor : Obama Bima

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *