BNN Bekerja Profesional, Tepis Dugaan dan Tuduhan Fihir Tentang Uang Tebusan
Mataram, SIARPOST | Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Direktur LSM Logis Fihiruddin banyak menuai pro dan kontra di publik. Kasus tersebut telah menyeret Fihiruddin mendekam di balik jeruji.
Tuduhan yang dituduhkan oleh Fihir kepada tiga oknum anggota DPRD NTB tersebut hingga saat ini belum cukup bukti sehingga apa yang dilontarkan Fihir diduga mencoreng dua institusi negara termasuk BNN.
Media ini meminta tanggapan dari BNNP NTB terkait tuduhan adanya uang Rp 150 juta perorang untuk menebus para anggota DPRD yang diciduk oleh BNN saat melakukan tugas dinas.
Menanggapi hal tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB melalui Kepala Bagian Umum, M Ridwan, mengatakan, bahwa BNN bekerja secara profesional dan tidak ada istilah tebus-tebusan.
Baca juga ; Ditangkap Karena UU ITE, Sudirman : Fihiruddin Diduga Lecehkan Dua Institusi Negara
“Yang berlaku di BNN adalah berpedoman pada Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak boleh melenceng sedikitpun dari UU tersebut,” jelasnya saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan bahwa BNN bekerja profesional dan tidak main-main dalam memberantas Narkotika, bekerja berdasarkan Undang-undang dan peraturan.
Dalam Undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika) yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Saat ditanya lebih rinci terkait uang tebusan Rp 150 juta per orang yang dituduhkan oleh Fihir tersebut, Ridwan cuma menjawab bahwa BNN bekerja secara profesional dan sesuai UU serta aturan.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum DPRD NTB dari Internasional law firm lombok ( ILFL), Sudirman SH MH sekaligus Direktur LBH Komnas HAM Provinsi NTB, mengatakan, Fihiruddin diduga telah melecehkan dan mencemarkan dua nama baik institusi negara yaitu DPRD Provinsi NTB dan BNN.
Bukan saja mencemarkan dua institusi tersebut, yang dilakukan Direktur LSM Logis itu juga diduga telah membawa keresahan di masyarakat dan dalam tubuh DPRD NTB sendiri dan konstituennya.
Baca juga : Fihiruddin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sudirman : Minta Aparat Lakukan Penegasan Hukum Segera
Sudirman mengatakan, kabar anggota DPRD NTB terciduk oleh BNN saat melakukan tugas dinas ke Jakarta beberapa waktu lalu itu hingga saat ini belum terbukti kebenarannya.
Bahkan Sudirman mempertanyakan, uang Rp 150 juta untuk menebus para anggota DPRD yang disebutkan Fihir itu diberikan kepada siapa? Apakah BNN ?
“Ini semua kabar angin, telah menyeret nama besar institusi BNN sebagai stakeholder yang berkomitmen memberantas narkoba di Indonesia,” kata Sudirman.
Saat ini Fihir ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 27 Desember 2022 lalu.
Fihiruddin terjerat UU ITE yang dilaporkan Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda.
Pernyataan Fihir yang menyebut tiga anggota DPRD NTB terciduk menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta.
Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp 150 juta per orang.
Sebelum dilaporkan ke polisi atas pernyataannya itu, tersangka Fihir sudah disomasi DPRD NTB dengan jangka waktu 2 x 24 jam namun tetap bersikukuh dengan keteranganya.