Tilang Manual Kembali Diterapkan Polisi, Ini Alasannya?!
Mataram, SIARPOST | Setelah beberapa waktu lalu Polisi tidak lagi melakukan tilang Manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran sesuai dengan permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sistem pemantauan elektronik yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah dipasang, menjadi andalan mengawasi pelanggaran lalu lintas.
Namun kemudian, ada beberapa pengguna kendaraan bermotor yang tetap melakukan pelanggaran tapi tidak berhasil direkam oleh kamera ETLE. Oleh karena itu wacana tilang manual kembali diberlakukan muncul.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, Kamis (19/1) yang dipublikasikan oleh Vivanews. Satlantas Polres Sukoharjo kembali memberlakukan tilang manual kasat mata. Fokusnya adalah menindak truk yang kelebihan muatan atau dimensinya di luar standar.
Selain itu, pelanggaran lain yang juga diawasi dengan sistem tilang manual adalah balap liar pelanggaran tata cara muatan serta pelanggaran kendaraan tanpa plat nomor.
“Termasuk pelanggaran tidak sesuai teknis dan laik jalan, serta pelanggaran pengendara atau pembonceng sepeda motor tidak mengenakan helm, juga pelanggaran melawan arus dan pelanggaran pengendara di bawah umur,” ujar Sasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Sofia wuriana seperti ditulis Vivanews.
Menurut Sofia, tilang manual juga diberlakukan dengan sistem hunting seperti kendaraan dengan pelat nomor yang tidak terbaca sistem ETLE.
“Kamera ETLE tetap dimasukkan agar kemanfaatan bagi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bisa dirasakan Masyarakat, khususnya dengan ETLE mobile,” tuturnya.
Kegiatan yang sama juga akan dilakukan oleh Satlantas Polres Boyolali, di mana penilangan sistem manual dinilai lebih efektif untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.