Kemenag NTB : Jika Biaya Haji Tak Naik Akan Merugikan Calon Jamaah Yang Belum Berangkat

 

MATARAM, SIARPOST | Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB, H Zamroni Aziz mengatakan, jika biaya haji tidak naik pada tahun ini maka akan merugikan calon jamaah haji yang berikutnya yang belum berangkat.

“Siapa yang rugi? Tentu bukan yang telah berangkat, tetapi jamaah yang belum berangkat karena ia telah menanggung biaya jemaah yang telah berangkat karena nilai manfaat pengelolaan haji diambil secara over oleh yang sebelumnya,” ujar Zamroni Aziz saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/2).

Ia meyakini masyarakat khususnya di NTB untuk tetap tenang dan tidak kemudian menilai biaya haji dinaikan kemudian membebani jemaah secara sewenang-wenang.

Baca juga : Lantik Kepala Kemenag Bima, Zamroni Aziz Harap Pejabat Baru Semangat dan Inovatif

Karena jika tidak dinaikan maka yang dirugikan adalah jemaah yang belum berangkat untuk menanggung nilai manfaat yang over yang dipakai oleh yang sebelumnya.

Namun sejauh ini, kata Zamroni, belum ada instruksi dari Kemenag pusat terkait kenaikan biaya haji tersebut. Tetapi Kemenag pusat telah menyampaikan ke publik dan telah berdiskusi dengan KPK.

Zamroni mengimbau masyarakat NTB untuk tetap tenang, dan meyakini bahwa apa yang nantinya dilakukan oleh Kemenag NTB sesuai dengan kebijakan dari Pusat.

“Kami dengan seluruh stakeholder yang ada, penyuluh agama, pimpinan pondok pesantren, tokoh agama, berkoordinasi untuk memberikan pemahaman ini untuk masyarakat,” katanya.

Baca juga : Optimalkan Pelayanan, Kantor KPP Pratama Sumbawa Besar Menyapa Kantor DPRD

Dilansir dari Cnn, usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji pada 2023 oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus dikaji. Padahal Menag Yaqut Cholil Qoumas menargetkan penetapan BPIH tahun ini sudah bisa dilakukan pada 13 Februari 2023.

Pemerintah mengusulkan Bipih menjadi Rp 69 juta. Biaya ini lebih tinggi ketimbang 2022 yang hanya Rp 39 juta.

BPIH terdiri dari dua komponen biaya, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Bipih ini dibayarkan oleh jemaah haji. Sedangkan Nilai Manfaat dibayarkan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyebut kenaikan biaya haji 2023 melalui perubahan persentase subsidi perlu dilakukan agar nilai manfaat para jemaah tunggu tidak tergerus.

Menurut Fadlul, jika skema subsidi lama (40:60) diteruskan pada kloter jemaah haji tahun ini, dikhawatirkan seluruh nilai manfaat jemaah akan tergerus habis sebelum 2027.

“Kalau kami hitung di bawah 70:30 itu kekhawatirannya akan menggerus nilai manfaat jemaah haji yang akan berangkat di tahun berikutnya,” ujar Fadlul di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Januari 2023. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu