Diduga Edarkan dan Simpan 500 Butir Tramadol, Pria Asal Bada Dompu Ditangkap Polisi

 

Dompu, NTB, SIARPOST – Peredaran obat-obatan terlarang tak terkecuali Tramadol di wilayah hukum Polsek Dompu semakin meresahkan sekaligus mengkhawatirkan.

Atas kekhawatiran itu, Timsus Macan Polsek Dompu sebagai garda terdepan pemberantasan tindak kejahatan bekerja keras hingga berhasil mengamankan seorang pria inisial AS (34) warga Kelurahan Bada, Kabupaten Dompu.

BACA JUGA : Curi Alat Semprot Tanaman Milik Tetangganya, Pemuda Ingusan di Dompu Ditangkap Polisi

Terkait penangkapan, Kapolsek Dompu, IPDA Arif Syarifuddin, SH., menyebutkan bahwa terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti tramadol sebanyak 500 butir atau sebanyak 50 papan.

“Pelaku ditangkap oleh anggota Timsus Macan dipimpin Katim Aiptu Yusuf,” ungkap Kapolsek, Rabu (8/2/2023) saat dimintai keterangan.

Saat diintrogasi, lanjut Kapolsek, terduga mengaku mendapatkan obat yang dibatasi peredarannya itu dari seorang pria inisial RA alias GL, warga Kelurahan Potu, Kabupaten Dompu.

Tak menunggu lama, Timsus kembali diperintahkan untuk mencari RA yang kebetulan dijumpai di tengah jalan sedang mengendarai Motor merk Scoopy warna biru No. Pol. EA 5281 MB hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

BACA JUGA : Berpapasan di Jalan Dengan Polisi Saat Bawa Kambing Curian, 3 Pemuda Ingusan di Dompu Diringkus

“Namun, terduga RA berhasil kabur meninggalkan motornya saat dikejar, tepatnya Samping Kanan Toko Populer,” jelas Kapolsek.

Saat motor terduga AR digeledah, tim berhasil menemukan barang bukti tramadol sebanyak 19 papan atau 190 biji, serta satu unit Handphone merk Oppo A31. Sementara motornya diamankan ke Mapolsek.

“Dari serangkaian pengungkapan, tim berhasil mengumpulkan bukti 689 biji atau 69 papan,” terang Kapolsek.

Terhadap terduga, tutup Kapolsek, akan dikenakan UU Kesehatan tentang larangan mengedarkan obat-obatan tramadol tanpa izin resmi.

Sumber : Humas Polres Dompu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu