KPK Menunggu, 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Melaporkan Hartanya, Ini Respon Sri Mulyani

 

SIARPOST | Judul berita di sejumlah media online yang menulis bahwa “13 Ribu Pegawai Kemenkeu belum lapor Harta, KPK Tunggu Hingga Akhir Maret 2023” ditanggapi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui akun media sosialnya.

Akun medso resmi Menkeu dengan nama akun @Smindarwati menulis bahwa judul tersebut ditulis detik dan juga CNN, provokatif dan reaksi netizen riuh rendah penuh marah memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta karena judul tersebut.

Sri Mulyani kemudian menjelaskan bahwa, Kewajiban LHKPN diatur dalam undang-undang nomor 30/2022 sttd, undang-undang 1945 bagi pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Netizen Ancam Berhenti Bayar Pajak Imbas Kasus Mario Dandy Satrio

Di lingkungan Kemenkeu tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai daftar wajib lapor (WL) di lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022).

Wajib lapor meliputi JPT madya (eselon 1), dan Pratama (aselon 2) dan stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak dan pejabat eselon 3 dan 4 serta pelaksana di unit tertentu.

Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui aplikasi lapor pajak dan harta kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.

Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha sehingga para wajib lapor lhkpn cukup melaporkan satu kali.

Baca juga : Terjun ke Lokasi Banjir, Wabup Sumbawa Hj Novy Ajak Semua Pihak Lestarikan Hutan

Tingkat kepatuhan wajib lapor lhkpn di kemenkeu mencapai 100% tahun 2017-2021, tahun 2021 hanya satu orang tidak melengkapi dokumen.

Untuk pelapor 2022 proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023 status hingga 23 Februari 2022 18.306 pegawai (56,87%). Sudah lapor dan 13,885 (43,13%) belum lapor.

Kemenkeu mewajibkan pegawai melaporkan lhkpn, Alpa dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2003.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya kepatuhan pelaporan pegawai kemenkeu harus mencapai 100%.

Ayo awasi laporkan dan proses hukum mereka yang korupsi dan nyeleweng kita bersihkan yang kotor dukung dan harga yang mereka yang kerja baik benar dan bersih jaga dan awasi bersama kemenkeu jangan lelah dan kalah mencintai Indonesia Jakarta 25 Februari 2023.

Tulis Smindarwati dalam akun Instagram nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu