Keberadaan WNA di Sumbawa, Ketua DPRD Harap Imigrasi Berikan Penjelasan
Mataram, SIARPOST | Kabupaten Sumbawa semakin membuka diri dengan Dunia, sepekan terakhir ini mulai bergegas untuk mempersiapkan event bergengsi kelas Dunia yakni MXGP, Pemerintah Provinsi NTB pada Senin lalu telah menggelar rapat bersama pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa dan Forkopimda beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mempersiapkan event tersebut dengan sebaik-baiknya.
Sehingga penonton dari seluruh Indonesia dan luar negeri dapat datang ke Sumbawa. Banyak pihak berharap event ini sukses, dan memberikan dampak positif bagi daerah tau dan tana Samawa.
Disampingi itu, ada juga kejadian yang cukup mengusik ketenangan warga Sumbawa terhadap aktivitas kriminal yang menimpa warga negara asing beberapa lalu, dan pelakunya telah ditangkap oleh pihak berwajib, meskipun demikian ada rumor keberadaan WNA tersebut disalagunakan untuk bekerja di tana intan bulaeng.
Baca juga : Kodim 1607/Sumbawa Salurkan Bantuan Nutrisi Dari Kepala Staf Angkatan Darat
Oleh karena itu Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq menyarankan kepada pihak terkait yakni Imigrasi Sumbawa untuk memberikan penjelasan seterang terangnya.
” Semua yang terkait dengan aktivitas WNA yang ada di Sumbawa, harus segera disikapi. Karena isu-isu seputar keberadaan WNA di Sumbawa menjadi isu liar beberapa minggu ini. Jangan sampai ketika terus menggelinding, akan menjadi sebuah isu yang berimplikasi terhadap ketidaknyamanan kunjungan WNA di Kabupaten Sumbawa.
Baca juga : Abdul Rafiq : Tarif Penyeberangan Naik Hendaknya diikuti Peningkatan Pelayanan
Sehingga pihak pihak yang berkompeten seperti Imigrasi harus segera mengambil langkah dan menjelaskan hal ini” Ucapbyakepada media ini di Mataram (9/3) disela tugas Dinas.
Kemudia lanjutnya, isu-isu tentang WNA di Kabupaten Sumbawa harus dijawab kalau memang aktivitas mereka legal, ya sampaikan legal. Kalau kedatangan mereka ke sini ilegal, sampaikan ilegal. Selesai.
Untuk menjawab itu semua. Ayo Imigrasi lakukan pemeriksaan, mereka ke sini legal atau ilegal dengan dasar yang tidak resmi. Sehingga bisa menjawab semua keraguan masyarakat.
“Untuk diketahui bahwa kedatangan WNA ke Indonesia memiliki banyak tujuan dan prosedur. ada yg menggunakan untuk kunjungan wisata (tourism) dan ada juga yang bekerja dan perusahan yang memakai tenaga kerja asing wajib mengajukan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA)” Pungkasnya