Daging Ayam Masih Saja Didatangkan Dari Luar Sumbawa, Ini Penjelasan Dinas Keswan
Sumbawa, SIARPOST.com | Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memberikan penjelasan terkait dengan harapan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa terkait dengan keluar masuk daging ayam beku ke Sumbawa untuk ditindak dan ditertibkan.
“Kita wajib melindungi peternak lokal agar daging ayam mereka bisa diserap di pasaran” Ujar Junaidi Kadis Peternakan melalui keterangan tertulisnya
Kemudian lanjutnya, produksi daging ayam lokal tidak bisa mencukupi kebutuhan daging ayam di wilayah Kabupaten Sumbawa, sebagai contoh kebutuhan pasar kita sekitar 14 ton per hari, jadi kemampuan peternak lokal tidak bisa 1/2 nya dari kebutuhan warga masyarakat. Oleh karena itu untuk menjaga ketercukupan kebutuhan dan menjaga dari kenaikan harga atau inflasi, maka kita butuh daging ayam dari luar.
Baca juga : BPPD NTB Persembahkan Mini Show Kepada Para Pemudik di Bandara Internasional Lombok
Pemasukan daging ayam dari luar kita atur dan awasi bersama dengan Asosisasi Peternak Unggas Sumbawa ( Apsum ) yang diketuai oleh Bpk H.Muis dari Labuhan Sumbawa dan Asosiasi Pedagang Pasar yang diketuai oleh Bapak Muliadi Desa Kerato dengan menerbitkan Rekomendasi Pemasukan Bahan Asal Hewan (BAH) dari kita penerima.
“Proses pemasukan daging ayam dari luar harus sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 100.3.4/134/Ekon-SDA/2023 tentang penertiban lalu lintas bahan asal ternak di Kabupaten Sumbawa dan kami dari Dinas Peternakan bersama Asosiasi Peternak, Pol PP dan Babinkamtibmas serta babinsa terus mengawasi pada saat pembongkaran” Pungkas Jun.
Diketahui dalam Surat Edaran Bupati Sumbawa nomor 100.3.4/134/Ekon-SDA/2023 tentang penertiban lalu lintas bahan asal ternak di Kabupaten Sumbawa, dalam rangka menjaga penertiban lalu lintas bahan asal ternak. Disebutkan, dengan ini dihimbau kepada seluruh pelaku usaha perdagangan agar ;
Baca juga : Hati-hati, Balai BPOM Masih Temukan Boraks Dalam Produk Mie Basah dan Kerupuk Terigu di Empat Kabupaten
1 . Dalam melakukan penjualan bahan asal ternak (daging telur susu dan lain-lain) yang dimasukkan dari luar Kabupaten Sumbawa harus disertai ;
a. Surat izin pemasukan bahan atau ternak dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa
b. Sertifikat halal
c. Sertifikat pelepasan karantina hewan (KH.14) Wilayah kerja Pelabuhan Poto Tano
2. Pengangkutan produk hewan tersebut wajib menggunakan angkutan khusus dengan suhu (minus) – 18 derajat Celcius
3. pedagang atau penjual di Kabupaten Sumbawa hanya boleh memperjualbelikan bahan atau ternak yang sudah memenuhi ketentuan dalam angka 1 dan angka 2
4. pedagang atau penjual wajib menjaga kebersihan dan keamanan atau pencemaran lingkungan
5. Tidak melakukan aktivitas perdagangan yang dapat mengganggu keseimbangan pasar
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Sumbawa pada tanggal 6 Februari 2023
Dihubungi terpisah oleh awak media, Kasatpol PP Sumbawa melalui Kabid Penegakan Perundang -Undangan M. Sukarman, S TP, menjelaskan bahwa sebelumnya ada dua kasus masuknya Daging Ayam Beku Ilegal yang ditangani hingga disidang di pengadilan dan masing masing dikenakan denda 7,5 Juta Rupiah. Setelah keluar Edaran Bupati Sumbawa kasusnya bertambah ada sekitar sepuluh kasus.
Baca juga : SDN Sumer Payung Tidak Layak, Pemda Sumbawa Akan Bangun Satu Ruang Kelas Beserta Perabotnya
“Setelah kami mendapatkan informasi adanya truck daging ayam beku ini, kami tindak dengan mengembalikan ke Daerah asalnya,bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Stasiun Karantina Pertanian kelas I Sumbawa Besar, sehingga tidak boleh beredar di dalam Daerah Sumbawa” Ungkap Karman akrab disapa.
“Satpol-PP sebagai institusi penegak Perda tetap siap mengamankan apabila ada dugaan terjadi pelanggaran Perda” Pungkasnya.