ESDM NTB : Jika Tidak Berizin, Pengelola Tambang Galian C Bisa Dipidana dan Denda Ratusan Miliar
Foto : kegiatan pertambangan batuan non logam atau galian C di Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat
/Untuk Menindak Tambang Ilegal Ranahnya APH
Mataram, SIARPOST.com | Tambang Galian C yang berada di sepanjang jalan Desa Taman Ayu Kabupaten Lombok Barat hingga saat ini belum memiliki izin operasional dan produksi serta izin lingkungan atau UKL-UPL. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Desa Taman Ayu M Tajudin saat ditemui beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Tambang yang diakui warga sudah beroperasi sejak puluhan tahun lalu ini juga berpotensi merusak lingkungan karena tidak memiliki izin UKL-UPL, yang seharusnya dimiliki dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan jika terjadi kerusakan lingkungan akibat adanya tambang tersebut.
Baca juga : Puluhan Tahun Beroperasi, Tambang Galian C di Desa Taman Ayu Lombok Barat Ternyata Tidak Berizin
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB melalui Kabid Mineral Batu Bara (Minerba), Iwan Setiawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/7/2023) menjelaskan, ranah Dinas ESDM adalah perizinan sesuai UU dan peraturan Menteri ESDM. Pihaknya hanya bisa menyarankan semua pertambangan yang ilegal tersebut untuk segera mengurus izin.
“Jika sudah berizin maka akan menghasilkan sumber Pendapatan Daerah, serta mengamankan lingkungan,” ujarnya.
Namun, Dinas ESDM tidak mempunyai kewenangan untuk menindak tegas tambang ilegal tersebut, melainkan tugas untuk menindak adalah aparat penegak hukum. Ia pun meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata atas adanya tambang ilegal ini.
“Sesuai UU nomor 3 tahun 2020 pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki IUP, IUPK itu ada sanksi hukumnya, kalau tidak salah 10 tahun kurungan dan denda Rp100 miliar,” ujar Iwan.
Namun terkait tambang yang diduga ilegal di Desa Taman Ayu, harus dipastikan terlebih dahulu perusahaan apa yang mengelolanya sehingga pihak Dinas ESDM bisa mengecek nya untuk memastikan apakah sudah berizin atau tidak.
Baca juga : Viral di Medsos, Makanan Jamaah Haji Indonesia Hanya Nasi dan Tempe Orek
Ia juga mengaku, beberapa waktu lalu aparat penegak hukum juga sempat mendatangi nya untuk berkoordinasi tentang masalah tambang.
Dijelaskan Iwan, pengurusan izin dari WIUP, IUPK, UKL-UPL untuk pertambangan galian C ini tidak sulit, bahkan bisa dilakukan secara online jika persayratannya semua sudah lengkap.
Perusahaan tambang terlebih dahulu mengurus wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), kemudian izin itu dimasukkan ke situs perizinanesdm.go.id. setelah lembar pengesahannya keluar, kemudian mengurus izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi (IUPK). Namun sebelum pengurusan IUPK ini ada beberapa persayratan yang harus dilengkapi termasuk keterangan tata ruang.
Dari IUPK, kemudian mengurus izin operasional produksi. Semua proses ini bisa dilakukan melalui online di OSS. Namun harus dicatat, selama izin ini diurus tidak boleh ada kegiatan penambangan sebelum semua izin terbit.
“Kalau pengurusan izin IUPK ke izin operasional dan produksi sekitar 14 hari, yang penting semua persyaratan nya sudah lengkap. Nanti dari OSS otomatis akan ngelink juga ke ESDM,” tutup Iwan. (FR/ED).