Dugaan Penipuan Penjualan Lahan di Narmada, Terungkap M Sudah Menjual nya Terlebih Dahulu ke Orang Lain
Lahan Kavlingan. Foto : Ilustrasi
/Penyidik Telah Panggil Terlapor dan Akan Panggil Kembali Beberapa Saksi
MATARAM, SIARPOST | Polemik lahan milik seorang warga di Narmada yakni Amak Sinare yang dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan penipuan masih dalam tahap penyidikan, Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi termasuk terlapor berinisial M yang merupakan anak dari pemilik lahan yang diketahui menjual lahan tersebut, dan telah dimintai keterangan pada Kamis kemarin (2/5/2024).
Dugaan penipuan penjualan lahan milik Amak Sinare yang dilakukan oleh terlapor berinisial M seorang staf di dinas pemprov NTB telah dilaporkan ke Polda NTB beberapa waktu lalu. Sebelumnya sempat mangkir dari panggilan, M akhirnya datang memenuhi undangan dan memberikan keterangan kepada penyidik.
BACA JUGA : Sesama Caleg Golkar Berselisih Perolehan Suara di DPRD NTB Dapil 6 Dompu, Dugaan Curang di 7 Kecamatan
Sebelumnya, diketahui terlapor M menjual lahan atas nama ayahnya kepada seorang pengusaha berinisial HA alias Emi, padahal lahan seluas 1,6 hektare tersebut sebelumnya telah dijual kepada seorang warga setempat.
Dari pengakuan dua orang saksi yakni Hj Nurhayati dan Karyadi mengaku, bahwa telah membeli lahan milik Amak Sinare tersebut seluas 1,6 hektare pada tahun 2012 yang lalu dan tertuang pada sebuah surat jual beli yang ditanda tangani oleh Kadus, Kades, bahkan terlapor M dan disaksikan oleh beberapa orang dari keluarganya.
Salah satu pembeli, Hj Nurhayati saat dimintai keterangan, Jumat (3/5/2024) mengungkapkan, dari lahan 1,6 are tersebut, almarhum suaminya yakni Ibrahim telah membayar lahan seluas 96 are pada 2012 lalu.
“Iya, lahan itu sudah kami beli pada tahun 2012. Memang sebelum tahun 2012 itu almarhum suami saya membeli material pasir di situ, tetapi setelah 2012 kami membeli lahan tersebut,” Ujar Hj Nurhayati.
BACA JUGA : Kasus Dugaan Penipuan Lahan di Narmada, Terlapor Mangkir Dari Panggilan Penyidik Polda NTB
Hj Nurhayati juga mengaku bahwa, terlapor M menerima uang hasil jual beli lahan di rumah Hj Nurhayati langsung. Sejak tahun 2012 lahan dan sertifikat nya dikuasai almarhum Ibrahim.
Sementara itu, Karyadi juga mengungkapkan hal yang sama. Karyadi mengaku bahwa dari lahan seluas 1,6 hektare itu ia membeli nya seluas 60 are lebih dengan harga Rp5,5 juta per are. Dari harga total sekitar Rp330 juta, Karyadi baru membayarnya Rp150 juta.
“Dari luas lahan 1,6 hektare itu Almarhum Ibrahim beli 96 are dan saya sisanya membayar 60 are lebih. Enggak bisa dia bilang kami membeli pasir saja. Proses pembelian lahan itu oleh teman saya Almarhum Ibrahim sudah lama, dan tidak bisa dia bilang hanya membeli pasir,” ujarnya.
Karyadi mengungkapkan bahwa baru-baru ini terlapor M mengambil sertifikat ke Hj Nurhayati dengan alasan agar tidak ada yang mengakalinya.
“Ini saya bicara apa adanya sesuai kenyataan,” Ujar Karyadi.
Menurut Karyadi, terlapor M yang telah menipu pembeli yakni HA alias Emi. Diceritakan Karyadi, pada saat Emi hendak membeli lahan tersebut, terlapor M meminjam sertifikat lahan itu ke Hj Nurhayati dengan alasan agar sertifikat nya aman.
Terpisah, Mantan Kadus setempat, Aseh saat diwawancarai, Jumat (3/2014), mengatakan, ia lupa dengan masalah jual beli lahan tersebut karena kejadian nya sudah cukup lama. Namun ia akan menanyakan perihal jual beli kepada Sekdes Sampage Kecamatan Narmada terlebih dahulu.
BACA JUGA : Dugaan Penipuan Penjualan Lahan Milik Pegawai Pemprov NTB, Polisi Cek Lokasi dan Akan Periksa Terlapor
“Kebetulan ini sudah lama, jadi sedikit lupa, ini kan informasi nya sertifikat sudah ada dipegang oleh istri dari Almarhum Ibrahim,” ujarnya.
Dalam surat jual beli tersebut salah satu saksi yang bertanda tangan adalah mantan Kadus tersebut.
Sebelumnya seorang pengusaha asal Mataram melaporkan M ke Polda NTB pada awal April 2024 yang lalu.
Terlapor M diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha yakni Emi yang berniat membeli lahan miliknya di Desa Lembah Sampage Kecamatan Narmada Lombok Barat.
Alih-alih mendapat untung, pengusaha Emi malah merugi ratusan juta untuk pembelian lahan dengan luas 1,6 hektare. Emi telah menyerahkan uang muka lahan tersebut sebesar Rp370 juta pada Agustus 2023. Namun saat Emi meminta agar dibuatkan perikatan, malah M tidak pernah mau memenuhinya.
“Sudah kami bayar total Rp370 juta untuk pembelian lahan sesuai perjanjian, tetapi di tengah perjalanan kami ingin membuat perikatan di notaris, oknum tersebut tidak pernah mau,” ujar Emi saat ditemui di Mataram beberapa waktu lalu.
Disisi lain, Kuasa Hukum M yakni Sudirman, yang diwawancarai membantah bahwa klien nya telah menipu Emi. Ia mengatakan bahwa Emi lah yang menipu, karena telah menjual lahan milik klien nya sebelum pelunasan uang muka seperti yang dijanjikan.
Sudirman mengatakan bahwa Emi telah berani menjual lahan kavlingan tersebut kepada orang lain padahal uang muka belum dibayar dan dilunasi.
Persoalan ini juga telah dilaporkan oleh M ke Polres Mataram sejak satu bulan yang lalu.
Pewarta : Edo
Editor : Feryal