Dugaan Penipuan Penjualan Lahan Staf Pemprov NTB, PJ Sekda Akan Panggil Plh Kadis PUPR

 

MATARAM, SIARPOST | Polemik lahan milik seorang warga Amak Sinare di Kecamatan Narmada yang dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan penipuan menjadi atensi PJ Sekda NTB, Ibnu Salim, pasalnya, terlapor dugaan penipuan tersebut adalah seorang Staf di lingkup Pemprov NTB berinisial M.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/5/2024) PJ Sekda NTB Ibnu Salim, mengatakan bahwa akan segera memanggil Plh Kadis PUPR NTB untuk mengklarifikasi kebenaran dugaan penipuan tersebut.

“Jika benar ASN tersebut terlibat maka ini akan menyentuh sisi citra Pemprov NTB karena dia (terlapor) adalah seorang anggota ASN,” ujar Ibnu Salim.

Untuk memastikan hal itu, ia akan meminta kepastian dari pemanggilan ASN tersebut melalui internal terlebih dahulu yakni dinas Terkait untuk mengklarifikasi kebenaran nya.

BACA JUGA : Mantan WaliKota Bima Dituntut 9,6 Tahun Penjara, Ini alasan yang memberatkan HM Lutfi 

Terkait kasus dugaan penipuan penjualan lahan yang telah dilaporkan ke Polda NTB tersebut, Ibnu Salim sangat mendukung proses hukum yang berlaku.

“Ya kita tunggu aja kita dukung proses hukumnya,” ujar Ibnu Salim.

Namun Ibnu Salim juga menegaskan, bahwa dugaan penipuan tersebut adalah ranah pribadi yang bersangkutan, tidak ada kaitannya dengan kedinasan. Maka ia tetap mendukung proses yang sedang dilakukan di kepolisian.

“Nanti kita panggil Plh Kadisnya agar mengecek apakah benar Staf nya melakukan penipuan, apalagi ini sudah dilaporkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Staf pemprov NTB berinisial M tersebut dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan penipuan. M menjual lahan milik ayahnya kepada seorang pengusaha padahal lahan tersebut diduga telah dijual kepada dua orang lainnya yang dibuktikan dengan surat jual beli pada 2012 yang lalu.

M diketahui telah menerima uang sejumlah Rp370 juta sebagai uang muka pembelian lahan tesebut. Namun ketika diajak untuk melakukan perikatan ke notaris, M tidak pernah mau.

BACA JUGA : Dugaan Penipuan Penjualan Lahan di Narmada, Terungkap M Sudah Menjual nya Terlebih Dahulu ke Orang Lain

Beberapa saksi pun telah memberikan keterangan nya bahwa lahan seluas 1,60 hektare tersebut telah dijual kepada dua orang yakni almarhum H. Ibrahim dan Karyadi.

Bukti jual beli lahan pun ditunjukan oleh istri Almarhum H. Ibrahim yakni Hj Nurhayati yang dibuat oleh desa setempat dan ditanda tangani oleh Kadus termasuk M sebagai saksi.

Saksi lainnya, Mantan Staf desa setempat juga mengaku bahwa surat jual beli lahan Amak Sinare tersebut telah dibuat di desa pada 2012 dan ditanda tangani oleh beberapa orang saksi.

Bahkan M sudah menerima pembayaran harga lahan tersebut dari Almarhum H. Ibrahim dan dari Karyadi.

Sebelumnya juga M melalui kuasa hukumnya Sudirman, membantah tuduhan yang dituduhkan oleh pengusaha tersebut. M berdalih bahwa pengusaha tersebut lah yang menipu karena menjual lahan milik ayah M kepada orang lain.

Padahal lahan tersebut bukan lagi hak M karena telah dijual kepada H. Ibrahim dan Karyadi.

BACA JUGA : Kasus Dugaan Penipuan Lahan di Narmada, Terlapor Mangkir Dari Panggilan Penyidik Polda NTB

Kasus ini telah dalam penyidikan, pelapor dan terlapor serta dua orang yang membeli lahan tersebut telah diperiksa penyidik.

Penyidik akan kembali memanggil para saksi lainnya yang terlibat dan mengetahui proses jual beli lahan tersebut.(Edo).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu