Mantap! Satpol PP Lombok Utara dan Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

 

Lombok Utara, SIARPOST | Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara ( Satpol PP KLU) akhir-akhir ini bersinergi dengan bea cukai Mataram bergerak Aktif dalam pemberantasan rokok ilegal yang ada di KLU.

Selama 10 hari melakukan Razia di 5 Kecamatan di KLU, sejak Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sampe dengan 20 November 2024, Satpol PP dan Bea Cukai telah menyita sebanyak 109.142 batang rokok ilegal jenis SKM dari total 5.469 bungkus.

Sementara ada dua jenis rokok ilegal lainnya yang juga disita oleh petugas, yakni jenis SKT dengan jumlah barang bukti yang disita sebanyak 177 bungkus atau 2.138 batang.
Sementara jenis TIS didapat 1.338 bungkus.

BACA JUGA : Pemda KLU Ajak Berantas dan Laporkan Perdagangan Rokok Ilegal Yang Merugikan Negara 

Kasat pol PP KLU, Totok Surya Saputra saat ditemui media SIARPOST, mengatakan, temuan terbanyak tepatnya di wilayah Kecamatan Pemenang dengan 21 pelanggaran atau sebanyak 2.465 bungkus rokok ilegal yang disita.

Selain bersinergi dengan bea cukai Mataram, yang juga terlibat dalam razia rokok ilegal tersebut adalah Polres KLU, Kodim 1606 Mataram, dan OPD terkait yang tergabung dalam satgas DBH CHT KLU.

Dijelaskan Totok, pada hari pertama Satgas melakukan Razia di Kecamatan Tanjung, dan ditemukan 8 pelanggaran dan barang bukti 686 bungkus atau 11.188 batang rokok.

Sementara di Kecamatan Gangga terdapat 20 pelanggaran selama dua kali Razia dengan jumlah barang bukti 1.692 Bungkus tiga jenis Rokok Ilegal.

BACA JUGA : Debat Ketiga, Ternyata Visi Misi Paslon 1 dan 3 Sama Dengan Paslon 2, Bang Zul : Kami Tinggal Lanjutkan Mimpi NTB Gemilang

Kemudian di Kecamatan Kayangan juga telah dilakukan dua kali Razia dengan jumlah 15 kali pelanggaran dan 899 bungkus rokok yang disita.

Kecamatan paling banyak adalah Pemenang, 21 pelanggaran dengan barang bukti yang disita sebanyak 2.465 bungkus rokok ilegal yang di sita dalam tiga kali Razia.

Kecamatan terakhir adalah Bayan, satgas DBH CHT KLU menemukan 7 pelanggaran dan 1.136 bungkus rokok ilegal yang disita petugas.

“Barang hasil penyitaan langsung dibawa oleh petugas dari bea cukai Mataram untuk dilakukan proses pemusnahan bersama dengan hasil operasi pemberantasan yang dilaksanakan oleh satgas DBH CHT seluruh wilayah NTB, Papar Totok.

Totok menghimbau kepada warga agar sama-sama membantu pemerintah dalam rangka gempur rokok ilegal dengan cara tidak menjual, mengedarkan dan mengkonsumsi rokok ilegal sehingga penerimaan negara dari cukai tembakau menjadi meningkat dan dapat dikembalikan ke daerah dan diterima manfaatnya oleh seluruh warga masyarakat.(Nissa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu