Foto. Screenshot sembako yang dibagikan paslon Rohmi-Firin kepada warga di Lombok Barat
MATARAM, SIARPOST | Tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB (Cagub-Cawagub) Rohmi-Firin diketahui membagikan sembako berupa minyak goreng di Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Senin (25/11/2024).
Kabar itu didapat dari masyarakat di Kecamatan Lembar bahwa paslon Rohmi-Firin membagikan sembako tersebut.
Informasi yang didapat media ini, Masyarakat juga diajak untuk mencoblos “jilbab ijo” yaitu Hj Rohmi sebagai Cagub NTB.
BACA JUGA : Heboh! Masa Tenang, Kadis Pariwisata NTB Kampanyekan Salah Satu Paslon di Whatsapp Grup Dinas
Saat dikonfirmasi melalui videocall whatsapp, salah satu masyarakat yang tidak dipublish namanya ini mengakui bahwa ada pembagian sembako dari paslon nomor urut 1 itu.
“Iya kami dibagikan minyak goreng dan disuruh coblos jilbab ijo,” Ujarnya.
Pembagian sembako ini jelas merusak marwah dari pada demokrasi di Indonesia. Salah satu pengurus komunitas LAWAN NTB, Wahyu, mengatakan, bahwa kelakuan seperti itu mencerminkan ketidakmampuan paslon untuk meyakinkan masyarakat atas kualitas dirinya.
Ia pun meminta Bawaslu segera bertindak untuk mendalami kabar tersebut. Karena hal itu jelas melanggar UU pemilu.
“Ini tidak boleh dibiarkan, dalam masa tenang malah tim paslon Rohmi-Firin membagikan sembako. Jelas ini melanggar aturan masa tenang yang diatur dalam UU Pemilu,” ujarnya.
Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung dari tanggal 24-26 November 2024, menurut Peraturan KPU pasal 49 ayat 2. Saat masa tenang ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan.
BACA JUGA : Relawan Kemanusiaan NTB Berduka, Toni Risanto Asal Lombok Utara Berpulang di Usia Muda
Dikutip dari detiksumbagsel, Aturan tersebut dituangkan dalam UU dan peraturan KPU terkait masa tenang.
Begitu juga rujukan pada peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang melarang beberapa hal dilakukan dalam masa tenang di antaranya :
Tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun, dilarang memberi janji atau uang/materi kepada masyarakat, memasang alat peraga, menyebarkan konten kampanye di media sosial, mengadakan pertemuan politik, mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat, mengintimidasi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya memilih salah satu paslon.
Berkampanye di luar jadwal kampanye diberi sanksi berupa pidana dan penjara paling lama satu tahun atau membayar denda paling banyak Rp12 juta.
Kemudian jika pelaksana, peserta atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang/materi kepada pemilih dikenai sanksi berupa pidana paling lama empat tahun atau denda hingga Rp48 juta.
Hingga berita ini naik, media ini sudah berusaha meminta klarifikasi kepada Calon Gubernur NTB Rohmi Djalillah dan Wakil Gubernur NTB HW Musyafirin, namun chat hanya dibaca saja dan tidak memberikan klarifikasi.
Salah satu komisioner Bawaslu juga telah dihubungi media ini namun belum merespon. (RZ)