Kasta NTB Apresiasi DPRD KLU Yang Rekomendasikan Kerjasama Dengan PT TCN Diputuskan Oleh Pemda
MATARAM, SIARPOST | Kasta NTB mengapresiasi keputusan DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah setempat untuk memutuskan KPBU antara pemkab KLU melalui PDAM amerta Dayen Gunung dengan PT TCN dalam kerjasama pengolahan dan penjualan air bersih di Gili Tramena.
Ketua Kasta NTB DPD KLU Yanto Anggara, melalui rilisnya, Senin (2/12/2024) menyebut, bahwa rekomendasi DPRD KLU untuk menghentikan KPBU tersebut adalah langkah tepat untuk mengakhiri polemik tata kelola air bersih di Gili Tramena yang selama ini selalu menimbulkan banyak persoalan di tengah masyarakat.
BACA JUGA : Promosikan Industri Lokal, Pemprov NTB Siap Sukseskan Ite Begawe Fest 2024
“Keputusan untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian KPBU tersebut adalah cerminan masih adanya sensitivitas anggota DPRD kLU untuk melihat dan mendengar aspirasi masyarakat yang ingin berdaulat mengatur dan mengelola sumber daya alam yang mereka miliki secara mandiri dan tidak lagi sepenuhnya diatur oleh korporasi,” tegas Yanto Anggara.
KPBU antara pemkab KLU melalui PDAM Amerta Dayen Gunung sejak awal dibuat memang penuh konspirasi kejanggalan dan ketidak patuhan kepada beberapa syarat aturan esensial yang harusnya dipenuhi.
Waspada Bencana Hidrometeorologi di 8 Kabupaten di NTB Dampak dari Potensi Hujan Lebat
“Pada awal rencana KPBU saja kami mencium aroma ketidak beresan dalam prosesnya, terutama ketika pemkab KLU menafikan hasil kajian BPKP perwakilan NTB yang menyebut bahwa KPBU tersebut berpotensi merugikan daerah dan masyarakat namun tetap saja dipaksakan,” ujarnya.
Pemberian penguasaan terhadap air yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat kepada swasta adalah pembangkangan terhadap UUD 45 pasal 33 ayat 3, dimana bumi air dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BACA JUGA : Lestarikan Alam Lingkungan, Pj Gubernur Hassanudin Lepas Benih Ikan dan Tanam Pohon
Keputusan MK RI juga melarang pemberian akses yang terlalu dominan kepada pihak swasta untuk mengelola sistem pengelolaan air minum (SPAM) karena dikhawatirkan akan terjadi monopoli dan kapitalisasi penyediaan air bersih bagi rakyat
Ia meminta agar Bupati KLU terpilih pada pemilukada tahun 2024 ini untuk menindak lanjuti rekomendasi DPRD KLU tersebut jika benar mereka mau mewujudkan kedaulatan rakyat atas sumber daya alam yang ada.
Terlebih lagi PT TCN sebagai mitra usaha Pemkab KLU izin Pemanfaatan Kawasan Ruang Bawah Laut (PKKPRL) mereka sudah dicabut oleh KKP, akibat terbukti melakukan perusakan lingkungan di kawasan perairan gili trawangan akibat proses produksi mereka yang tidak ramah lingkungan. (***)