Penetapan Tersangka Mandes Sekongkang Bawah Oleh Kejari KSB, Pakar Hukum : Butuh Alat Bukti Yang Sah

 

/Keluarga Pertanyakan Pelanggaran yang mana dilakukan, Sementara 13 lahan diperoleh secara sah dan semua pemilik lahan yang sebelumnya masih hidup.

MATARAM, SIARPOST | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat telah menetapkan Mantan Kades (Mandes) Sekongkang Bawah berinisial SUD sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana praktik mafia tanah dari tahun 2019 sampai 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara SH MH, dalam rilisnya, mengatakan, pihak Kejari memeriksa 30 saksi dan mengumpulkan alat bukti diantaranya salinan warkah 13 sertifikat tanah dengan jumlah nilai Rp5,7 miliar.

BACA JUGA : Aliansi Masyarakat Peduli KSB Akan Gelar Demo Besar-besaran, Tuntut APH Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mafia Tanah Bupati

Pakar Hukum dari Universitas Mataram (Unram) Prof. Dr. H. Djumardin, SH., M.Hum. angkat bicara terkait penetapan tersangka SUD yang disebut melakukan praktik mafia tanah atas 13 sertifikat yang dimiliki SUD.

Prof Djum mengatakan bahwa secara hukum sertifikat tersebut sah karena merupakan produk negara atau BPN. Jika ingin membatalkan maka harus digugat di pengadilan.

Jika alat bukti surat berupa fotocopy dan bukan dalam bentuk aslinya, kata Prof Djum, tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah menurut hukum, apabila tidak dilengkapi dengan legalisasi atau otentifikasi nya.

Oknum Polisi di NTB Dilaporkan Ke Propam, Diduga Bagian Dari Bandar Narkoba

“Sertifikat ini secara hukum sah, jika benar ada kejanggalan atau praktik mafia tanah maka 13 sertifikat ini tidak akan dikeluarkan oleh BPN,” ujar Prof Djum saat ditemui di Mataram, Sabtu (15/12/2024).

Ia juga mengatakan, prosedur sebelum penetapan tersangka, harus bisa ditunjukkan minimal 2 alat bukti yang sah.

BACA JUGA : Kasus Penipuan Lahan Staf Pemprov di Narmada P19, Kejati NTB Minta Sertifikat Asli, Sementara Pengadilan Berpendapat Berbeda

“Harusnya pihak Kejari Sumbawa Barat berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPN setempat, karena ini kan produk negara produk BPN mereka lah yang menerbitkan dan secara sah tidak ada masalah, kecuali mungkin masyarakat atau pemilik lahan yang sebelumnya ada yang keberatan,” ujar Prof Djum.

Ia juga mengatakan, penyitaan sertifikat dalam kasus pidana hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penunututan dan mengadili perkara pidana. Artinya penetapan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana tertentu membutuhkan tahapan dan proses yang secara yuridis normatif telah diatur dalam KUH Acara Pidana.

Sementara itu, Istri dari SUD yakni Parhatun, saat ditemui, Sabtu, menegaskan kembali bahwa 13 sertifikat yang dijadikan objek dugaan mafia tanah tersebut selama ini tidak ada masalah. Pemilik lahan yang sebelumnya pun tidan pernah ada yang keberatan.

KPK Temukan Pejabat Tidak Jujur Isi LHKPN Tidak Sesuai, Harga Fortuner Ditulis Rp6 Juta

“Tidak ada yang keberatan, karena memang kami peroleh dengan baik-baik dan secara sah, semua pemilik lahan sebelumnya masih hidup,” katanya.

Ia meminta pihak Kejari agar kembali meninjau ulang kasus yang ditangani tersebut, sehingga pihak keluarga dari SUD tidak merasa dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

“Masyarakat butuh keadilan, bukan malah menekan masyarakat dan mencari-cari kesalahan, hadirnya Kejari di tengah masyarakat harusnya memberikan keadilan dan perlindungan, kami jelas-jelas tidak merasa bersalah dalam perolehan 13 sertifikat ini,” ujar Parhatun.

BACA JUGA : Pria Asal Bima NTB di Kaltim Menangis, Kesasar Tidak Ada Ongkos Pulang Sementara Istri Kondisi Sakit

Parhatun juga meminta Pihak Kejari agar meminta kesaksian kepada para pemilik lahan yang sebelumnya, sehingga persoalan ini terang benderang di masyarakat.

“Ini semua sudah ada sertifikat nya, sebagai bukti bahwa kami pemilik yang sah. Tidak memperoleh nya dari cara yang tidak baik. Semua lahan ini sudah kami peroleh sejak dulu, hanya saja pada saat program Prona awal tahun 2019 kami buat sertifikat nya,” Jelas Parhatun.

Parhatun pun kembali bertanya kepada pihak Kejari Sumbawa Barat. Atas dasar apa ditetapkannya SUD sebagai tersangka. Ia meminta Kejari agar transparan dalam kasus ini.

“Kami pihak keluarga ingin tau, praktik mafia tanah seperti apa yang dilakukan suami saya, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Saat ini SUD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan praktik mafia tanah di Desa Sekongkang Bawah. Kepada SUD tidak ditahan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara yang lain.

Pewarta : Edo
Editor : Feryal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu