Bupati KSB Resmi Dilaporkan Ke Polda NTB, Atas Dugaan Mafia Tanah

 

MATARAM, SIARPOST — Sejumlah Advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Advokad Indonesia (PAI) Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melaporkan Bupati Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin sebagai terduga otak dari tindak pidana mafia tanah.

Laporan itu dilayangkan oleh, Ketua PAI melalui G-BEST Law Firm, Muhanan, SH dan partners. Musyafirin yang juga Bupati Sumbawa Barat aktif itu dilaporkan atas kuasa sedikitnya empat warga pemilik lahan, yang merasa dirugikan dan korban manipulasi dan rekayasa panitia pengadaan tanah pemerintah setempat.

BACA JUGA : Pasca OTT Kabid, PPK SMK Dikbud NTB Dipanggil Polisi

“Kita resmi layangkan laporan ke Satgas Mafia Tanah Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB, hari ini, Selasa. Selain mafia tanah yang bersangkutan (Musyafirin,red) juga dilaporkan terhadap tiga tindak pidana sekaligus, yakni, pemalsuan, penipuan dan penggelapan atas seluruh proses pengadaan tanah di Lamusung-Senayan,” kata, Muhanan, dalam siaran persnya kepada jaringan media NTB, Selasa (17/12) petang.

Muhanan menegaskan, dari salinan laporan yang diadukan ke Polda. Salah satunya temuan dokumen diduga fiktif, rekayasa harga tanah yang juga diduga manipulatif serta kronologis saksi atas intimidasi dan pelibatan alat negara dalam proses pembebasan lahan Pemda KSB.

Penetapan Tersangka Mandes Sekongkang Bawah Oleh Kejari KSB, Pakar Hukum : Butuh Alat Bukti Yang Sah

Beberapa diantaranya, intimidasi dan keterlibatan oknum anggota Kepolisian, oknum TNI, oknum Camat serta oknum kepala desa serta unsur pengadilan negeri.

Menurutnya semua fakta dan alat bukti dan keterangan saksi pelapor telah dilengkapi pihaknya. Salah satunya alat bukti dokumen surat penawaran harga, surat penetapan harga tanah dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat, dokumen Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dari kantor pajak.

BACA JUGA : Kejati NTB Tangkap Paksa Mantan Anggota DPRD Kasus Korupsi KUR Sapi 

” Mafia tanah itu merupakan tindak pidana kolaboratif yang melibatkan banyak unsur. Baik dari pemodal, pengamanan legal melalui rekayasa dokumen dan aturan. Penggunaan kekuatan alat negara serta praktik percaloan. Semua akan didasarkan dalam proses penyidikan mafia tanah,” demikian, Muhanan, SH.

Sementara itu, centra pengaduan dan laporan Direskrimum telah menerbitkan surat tanda bukti laporan atas nama, A.Gani dan tiga pemilik lahan lainnya, tertanggal 17 Desember 2024. Dan Kuasa laporan Mafia Tanah melalui kantor kuasa hukum G-BEST Law Firm tertanggal yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu