DAERAHTERKINI

Amman Mineral Minta Relaksasi Eksport, Lagu Lama dan Disebut Akal Bulus Yang Melanggar Aturan

PT AMNT. Dok Kontan

MATARAM, SIAR POST | PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) meminta relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga kepada pemerintah, permintaan itu diajukan oleh Presiden Direktur AMNT, Rachmat Makkasau saat RDP dengan DPR RI Komisi XII beberapa waktu lalu di Jakarta.

Permintaan diajukan karena smelter perusahaan masih dalam tahap penyelesaian dan belum bisa beroperasi penuh.

Koordinator Aliansi Front Pemuda Taliwang (FPT) dan Forum Dinamika Jakarta (FDJ), Muhammad Sahril Amin Dea Naga menilai, seharusnya perusahaan tidak lagi meminta relaksasi izin ekspor karena pemerintah sudah memberikan batas relaksasi pada perusahaan tersebut pada Februari 2025.

BACA JUGA : RSUP NTB Diminta Tegas Tertibkan Pasien dan Keluarga Saja Yang Berada di Rumah Singgah

“Langkah meminta relaksasi ini hanya alasan saja, ini ” Lagu Lama” yang setiap tahun selalu muncul. Ini akal bulus aja. Kita harapkan pemerintah juga tegas kepada perusahaan ini sehingga bisa mempercepat proses commissioning,” Ujar Sahril.

Sahril mengatakan, jika relaksasi diberikan dan perusahaan kembali melakukan ekspor konsentrat, maka itu akan melanggar UU Minerba. “Memang tidak bisa dihindari, di satu sisi smelter belum siap, tapi jika tetap diberikan izin, harus dengan cara-cara yang bertanggung jawab. Jangan sampai hal ini hanya jadi alasan saja dari perusahaan,” kata Sahril.

Aktivis perempuan NTB asal Sumbawa Barat, Yuni Bourhany angkat bicara terkait dengan relaksasi yang diminta oleh PT AMNT tersebut. Yuni meminta Gubernur NTB bisa menyikapi izin relaksasi yang pasti akan kembali merugikan daerah.

“Kami meminta Gubernur NTB Miq Iqbal merespon dan memberikan tanggapan terkait relaksasi ekspor PT AMNT, jangan sampai daerah terus merugi,” Ujar Yuni.

Yuni menegaskan, hal ini menjadi catatan penting bagi Gubernur NTB, karena ia akan bertanggung jawab atas 5 juta jiwa masyarakat NTB yang selama ini sama sekali tidak dapat apa-apa dari keberadaan tambang PT AMNT.

Dikutip dari salah satu media online, PT AMNT juga memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga sejumlah 587.330 wet metric ton (wmt) atau setara 534.000 dry metric ton (dmt) yang berlaku hingga 23 Desember 2024.

BACA JUGA : Kapasitas Operasi Smelter Baru 48 Persen, FDJ Harap Kementerian ESDM Tidak Berikan Relaksasi PT AMMAN, Ini Alasannya

Sebelumnya, Amman Mineral dan PT Freeport Indonesia meminta relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga lantaran smelter masing-masing perusahaan masih dalam tahap penyelesaian dan belum bisa beroperasi penuh.

Presiden Direktur Amman Mineral Rachmat Makkasau mengungkapkan, smelter yang dibangun oleh anak usaha mereka, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), baru mencapai kapasitas operasi sekitar 48%. Smelter ini berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dengan kapasitas pengolahan 900.000 ton konsentrat tembaga per tahun.

Selain itu, larangan ekspor juga berdampak pada pendapatan daerah yang diperkirakan akan berkurang hingga Rp 5,6 triliun pada 2025.

Provinsi Papua Tengah diprediksi mengalami penurunan pendapatan Rp 1,3 triliun, Kabupaten Mimika Rp 2,3 triliun, dan kabupaten lain di Papua Tengah Rp 2 triliun.

Tony juga menyoroti dana kemitraan untuk pengembangan masyarakat yang berasal dari 1% revenue Freeport juga akan berkurang sekitar Rp 1 triliun jika larangan ekspor tetap berlaku.

(Feryal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu sama admin