KBMLU Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati, Minta Pemda Tegas dan Batasi Izin Ritel Modern
Lombok Utara, SIARPOST – Puluhan massa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) melakukan aksi di depan Kantor Bupati kemarin, Selasa (11/3).
Masa aksi menyampaikan aspirasi terkait menjamurnya ritel modern dan meminta pemerintah daerah tegas terhadap ritel modern yang melanggar aturan.
Ada tiga poin yang menjadi tuntunan demonstran. Pertama, mendesak Pemda KLU menutup dan dan menindak tegas ritel modern ilegal.
Koordinator umum massa Abet Aljabiri mengatakan, usaha yang beroperasi tanpa izin jelas bentuk pelanggaran berat. “Maka pelaku usaha yang melanggar aturan regulasi terkait harus ditindak,” ujarnya.
Kedua, pemerintah harus memperkuat perlindungan dan keberpihakan kepada pedagang kecil. Karena itu, kata Abed, harus ada kebijakan yang lebih berpihak kepada pasar tradisional dan UMKM lokal.
“Termasuk pembatasan izin ritel modern serta pemberian subsidi atau insentif bagi pedagang kecil yang terdampak,” katanya.
Sebab, harus diakui, keberadaan ritel modern berdampak buruk terhadap keberadaan usaha kecil di sekitarnya. Tak jarang dari mereka yang harus gulung tiker karena kalah saing dengan ritel modern.
Tingkat Disiplin, Bupati bersama Wabup Lombok Utara Lakukan Sidak di Sejumlah OPD
“Banyak warung kecil dan pasar tradisional yang kehilangan pelanggan dan akhirnya tutup,” katanya.
Tuntutan terakhir, mahasiswa meminta agar ada audit menyeluruh terhadap semua ritel modern, serta transparansi perizinan. Abet mengatakan, data perizinan ritel modern perlu dibuka kepada publik.
“Mengusut adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha yang merugikan daerah,” tegasnya lagi.
BACA JUGA : Diduga Persulit Warga Buat Sporadik, Kades Labuhan Jambu Sumbawa Akan Dilaporkan
Koordinator lapangan massa Juanda Ali Sahbana menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan aksi. Dia menilai, jawaban dan tanggapan dari pemerintah daerah kurang memuaskan. Menurutnya, pemerintah belum berani bertindak tegas terhadap ritel modern yang melanggar.
Dia mencontohkan dengan keengganan Kepala DPMPTSP-Naker menandatangani tuntutan mahasiswa. Di mana di salah satu poinnya, mendesak Pemda KLU menutup dan menindak tegas ritel modern ilegal. “Kami akan turun dengan jumlah yang lebih besar,” ancamnya.
PLN – Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) KLU Evi Winarni mengatakan menyampaikan ucapan terimakasih kepada para mahasiswa yang sudah menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, ini bentuk konkret bahwa mereka juga peduli dan ikut mengawasi pertumbuhan ekonomi di KLU.
Evi menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap ritel modern yang ada. Hasil evaluasi tersebut nanti akan disampaikan secara terbuka kepada publik. “Ini tahap evaluasi, tidak ada pembiaran,” katanya.
BACA JUGA : Terkait DBHCHT, Anggota DPRD Dapil Pulau Sumbawa Didesak Untuk Berbicara, Minta Megawati Cabut Pernyataannya
Tetapi yang perlu dipahami, kata Evi, tidak ritel modern yang ilegal. Dia memastikan semuanya telah memiliki izin atau persetujuan. “Sistem yang bekerja, ada namanya OSS. Bisa akses izin di mana saja. karena yang bekerja adalah sistem,” jelasnya.
Dia menjelaskan, setiap masyarakat yang akan berusaha akan mengakses OSS untuk membuat pengajuan. Di sistem ini mengeluarkan persetujuan. Baik persetujuan lokasi, bangunan, lingkungan dan lain sebagainya. Kalau ada yang tidak sesuai tata ruang itu yang dicabut. Itu yang kita cari,” imbuhnya.
Tetapi kewenangan menganulir atau mencabut persetujuan usaha itu bukan di pemerintah daerah. Melainkan menjadi kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dia memastikan, bahwa semua usaha yang ada sistem tetap dilakukan pengawasan. (Nissa)