Sumbawa Barat, SIAR POST — Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa Barat 2025–2029 yang baru saja disahkan DPRD menuai polemik.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi melaporkan Panitia Khusus (Pansus) I ke Badan Kehormatan (BK) DPRD karena diduga melakukan pelanggaran prosedur, etika, hingga penyusunan dokumen tanpa kajian mendalam.
Ketua Fraksi PAN, Mohammad Hatta, menyampaikan laporan itu sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dan edukasi publik agar lembaga legislatif tidak bekerja serampangan.
BACA JUGA : Ketua Sasaka Serukan Boikot ITDC: Rakyat Sasak Siap Lawan Penggusuran di Tanjung Aan!
“Ini bukan kerja kelompok tani. Ini lembaga negara. Kerja Pansus harus profesional, akuntabel, dan sesuai mekanisme,” tegas Hatta dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025).
Laporan disampaikan langsung oleh Mohammad Hatta bersama Sekretaris Fraksi H. Riyadi dan anggota fraksi Iwan Irawan Marhalim, dan diterima oleh Ketua BK DPRD KSB, Ahmad Rivai.
Tudingan: Rapat Gelap hingga Salin Dokumen Eksekutif
Dalam keterangannya, Hatta menyebut bahwa Pansus I hanya menggelar dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selanjutnya, Pansus langsung menggelar kunjungan kerja, dan uji publik.
Seharusnya hasil dari RDP kedua, Kunjungan Kerja dan uji publik tersebut dapat dikoordinasikan kembali ke internal untuk dibahas, sehingga dapat dirapatkan lagi pada RDP selanjutnya, namun ini tidak dilakukan.
“Tiba-tiba ini kan keluar hasilnya, padahal setelah RDP kedua, Kunker dan uji publik itu harus nya Ada koordinasi internal dan ada rapat resmi lagi, tapi tidak dilakukan dan tiba-tiba ada hasilnya,” Ujar Hatta.
Hatta juga mengungkapkan bahwa Ada rapat ilegal yang dilaksanakan diikuti oleh anggota biasa dan dipimpin oleh anggota biasa, dan menurut Hatta ini tidak sesuai prosedur.
Kejanggalan lainnya diungkap Hatta adalah, Dokumen Hasil fasilitasi Provinsi dalam bentuk rekomendasi itu baru di serahkan pada Jumat, setelah rapat paripurna penyampaian laporan pansus dan paripurna persetujuan penetapan Raperda.
Padahal pihaknya telah meminta dokumen tersebut dari awal sebagai bahan Pansus melakukan pendalaman.
“Kaitan dengan review terhadap dokumen RPJMD tersebut, belum selesai dilakukan oleh inspektorat sesuai dengan hasil konfirmasi kita malam Sabtu ke pihak inspektorat,” ungkapnya.
Fraksi PAN juga menyoroti sikap pimpinan DPRD yang dianggap membiarkan proses bermasalah itu tetap dibawa ke paripurna. Hatta menyebut hal ini sebagai bentuk kelalaian yang berbahaya.
“Kalau barang belum matang, jangan dipaksa ditelan. Ini menyangkut dasar hukum pembangunan lima tahun ke depan,” tegasnya.
Langkah Fraksi PAN tak berhenti di BK. Mereka juga berencana melapor ke Ombudsman, Kemenkumham, hingga Gubernur NTB sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses legislasi.
Ketua BK DPRD, Ahmad Rivai, membenarkan telah menerima laporan dari Fraksi PAN. Pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap Pansus I dan unsur pimpinan DPRD.
“Kami akan telusuri sejauh mana dugaan pelanggaran prosedur dan etika ini terjadi,” kata Rivai.
Diketahui, total anggaran yang digunakan dalam pembahasan RPJMD ini mencapai Rp496 juta dari APBD. Fraksi PAN mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran itu mengingat minimnya transparansi dan kualitas kerja pansus.
BACA JUGA : Gerak Cepat Timsus Elang Polsek Woja, Ringkus Pelaku Penganiayaan di Dompu
Pansus I Membantah: Semua Tahapan Sudah Sesuai Aturan
Ketua Pansus I, Andy Laweng, dalam rilis nya, Senin (7/7/2025), membantah keras seluruh tuduhan Fraksi PAN. Ia menegaskan bahwa kerja pansus sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi penyusunan RPJMD.
“Semua tahapan, dari Musrenbang hingga Rancangan Akhir, sudah dikonsultasikan dengan Bappeda Provinsi, Biro Hukum, bahkan sudah disesuaikan dengan Renstra SKPD,” jelas Andy.
Ia menambahkan, sebelum pansus bekerja, Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) yang juga ia pimpin, telah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi seluruh program legislasi daerah.
“Ini produk legislasi. Tidak bisa dibilang instan. Semua proses berjalan formal dan terdokumentasi. Jadi tuduhan itu tidak berdasar,” tandasnya.
Andy juga menyatakan siap memberikan klarifikasi baik di hadapan BK maupun lembaga lain yang berwenang.














