Lombok Barat, SIAR POST – Warga Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mataram untuk meminta dilakukan penyelidikan awal atas dugaan hilangnya satu unit ambulans desa yang terdaftar sebagai aset milik Pemerintah Desa Bagik Polak.
Surat bertanggal 11 November 2025 itu ditandatangani oleh empat perwakilan warga, yakni Drs. H. Paharudin, Ahmad Muzari, S.Pd., Mubrie Andrian, dan Murpain.
Mereka menyampaikan permohonan resmi agar Kejaksaan menelusuri status dan keberadaan ambulans berpelat nomor DR 9113, merek Isuzu tahun 2011, yang tercatat dalam data BAPPENDA NTB sebagai milik Pemerintah Desa Bagik Polak.
Dalam surat tiga halaman itu, warga menyebutkan bahwa sejak sekitar tahun 2019, kendaraan ambulans tersebut tidak lagi digunakan untuk pelayanan publik desa.
Sejumlah saksi masyarakat menyatakan bahwa ambulans itu telah berada di luar penguasaan pemerintah desa, dan bahkan telah diubah warna serta bentuknya, sehingga sulit diidentifikasi.
“Menurut keterangan warga, kendaraan itu terlihat digunakan oleh seseorang bernama Hariadi, dan telah mengalami perubahan fisik,” demikian isi laporan warga kepada Kejaksaan Negeri Mataram.
Warga juga mengaku telah melakukan musyawarah desa pada 7 November 2025, namun upaya klarifikasi tidak menghasilkan titik temu. Dalam pertemuan tersebut, pihak yang diduga menguasai kendaraan bahkan menolak menyerahkan dokumen kepemilikan atau bukti serah terima kendaraan.
Dalam laporan yang dilampirkan dengan print-out data BAPPENDA NTB dan dokumen musyawarah desa, warga meminta Kejaksaan Negeri Mataram untuk mengambil tiga langkah awal, yaitu:
- Melakukan verifikasi administratif terhadap status kepemilikan kendaraan DR 9113 bersama instansi terkait seperti BAPPENDA NTB, DPMD, dan Inspektorat Lombok Barat.
- Memeriksa atau memanggil pihak-pihak terkait untuk mengetahui apakah terjadi peralihan kepemilikan atau pemindahtanganan tanpa dokumen resmi.
- Jika terbukti ada unsur pidana, seperti penggelapan atau penyalahgunaan aset daerah, warga meminta Kejaksaan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Selain dikirim ke Kejaksaan Negeri Mataram, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat penting, antara lain Bupati Lombok Barat, Inspektur Inspektorat Daerah Lombok Barat, Kepala Dinas PMD Lombok Barat, Kapolres Lombok Barat, dan Kepala BAPPENDA NTB
Warga menegaskan bahwa laporan ini diajukan dengan itikad baik, bukan untuk menuduh secara final, tetapi untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas aset publik desa.
Kasus dugaan raibnya ambulans desa ini menambah daftar panjang persoalan aset desa yang tak jelas keberadaannya di Lombok Barat. Warga berharap Kejaksaan Negeri Mataram segera menindaklanjuti laporan tersebut agar publik mengetahui siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan yang sejatinya dibeli untuk kepentingan masyarakat.
“Ambulans itu dulu bantuan dari PT Pertamina untuk warga Bagik Polak. Kami hanya ingin aset publik itu kembali ke desa, digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap salah satu pelapor dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan di Lombok Barat. Jika terbukti benar ada penyalahgunaan, maka hal ini bisa membuka tabir dugaan penyelewengan aset desa yang selama ini kerap luput dari pengawasan publik.
Redaksi | SIAR POST














