Peserta Seleksi Komisi Informasi NTB Ajukan Keberatan: Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedural dan Minta Uji Kelayakan Ditunda

MATARAM, SIAR POST — Proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai sorotan tajam. Sejumlah peserta resmi mengajukan keberatan dan permohonan penundaan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) kepada Pimpinan DPRD Provinsi NTB.

Langkah itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Peserta Seleksi, Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE dan Junaidi, SH, yang menegaskan bahwa keberatan ini bukan demi kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses seleksi jabatan publik.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa seleksi anggota Komisi Informasi berjalan secara transparan, akuntabel, bebas intervensi politik, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Erry dalam pernyataannya, Senin (10/11/2025).

Menurut Erry, pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran prosedural dan penyimpangan prinsip independensi seleksi, yang dinilai dapat mencederai legitimasi lembaga Komisi Informasi jika dibiarkan.

Salah satu isu utama yang dipersoalkan adalah lolosnya peserta yang masih berstatus sebagai pengurus atau anggota partai politik, bahkan ada yang merupakan calon legislatif (caleg).
Padahal, seluruh peserta diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak aktif sebagai pengurus atau anggota partai politik selama lima tahun terakhir.

“Ini kontradiktif. Bagaimana mungkin peserta yang masih tercatat aktif di partai politik bisa dinyatakan lolos, sementara aturan mewajibkan netralitas?” tegasnya.

Selain itu, peserta juga menyoroti tidak diumumkannya hasil psikotes dan dinamika kelompok, yang menurut mereka bertentangan dengan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016, yang mewajibkan hasil tersebut diumumkan secara terbuka di media massa.

Keberatan lain juga muncul atas ketidakhadiran salah satu anggota tim seleksi pada beberapa sesi wawancara. Tim seleksi berdalih bahwa nilai peserta akan disesuaikan dengan jumlah penguji yang hadir, namun menurut kuasa hukum hal itu tidak dapat dibenarkan.

“Komposisi penguji adalah bagian penting dari objektivitas penilaian. Perubahan jumlah penguji merupakan cacat prosedur yang bisa jadi dasar pembatalan hasil seleksi sesuai Pasal 53 ayat (2) huruf c UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.

Kuasa hukum peserta juga menilai tim seleksi keliru dalam memahami aturan, karena mencampuradukkan antara ketentuan rapat tim dengan tahapan wawancara, padahal keduanya memiliki dasar hukum yang berbeda dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016.

“Dari sini terlihat lemahnya penguasaan aturan oleh tim seleksi. Proses wawancara tidak bisa disamakan dengan rapat tim,” imbuh Erry.

Pihak peserta menegaskan bahwa permintaan penundaan Uji Kelayakan dan Kepatutan ini bukan untuk memperlambat proses kelembagaan, melainkan upaya menjaga kehormatan, kredibilitas, dan independensi Komisi Informasi NTB.

“Jika keberatan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan menempuh langkah hukum, termasuk pengaduan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan NTB dan gugatan ke PTUN,” tegasnya.

Menurut mereka, sikap ini diambil demi menjaga marwah demokrasi, supremasi hukum, dan hak publik atas lembaga informasi yang benar-benar independen dan bebas intervensi kepentingan politik.

Redaksi | SIAR POST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *