Terpilih Kembali Jadi Komisioner KI NTB, Suaeb Qury Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Kolaborasi

MATARAM, SIAR POST — Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih, Suaeb Qury, menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Suaeb yang kembali terpilih sebagai komisioner petahana menyebut, pengalaman selama empat tahun mengabdi di Komisi Informasi menjadi modal penting untuk memperkuat peran KI dalam mendorong budaya keterbukaan informasi di NTB.

“Sebagai incumbent, tentu saya harus bekerja lebih optimal dan memaksimalkan seluruh tugas, fungsi, serta kewenangan Komisi Informasi. Empat tahun pengalaman sebelumnya memberi banyak pelajaran sekaligus inspirasi untuk terus menggerakkan berbagai pihak agar peduli terhadap pentingnya keterbukaan informasi,” ujar Suaeb, Kamis (29/1/2026).

Ia mengungkapkan, proses seleksi yang dilalui memberikan kesan mendalam, terutama saat berjumpa dengan para peserta yang memiliki kapasitas mumpuni, tim seleksi, hingga anggota Komisi I DPRD NTB.

Menurutnya, dinamika seleksi diwarnai diskusi kritis dan pertanyaan substantif yang mencerminkan tingginya perhatian terhadap isu keterbukaan informasi.

“Saya bertemu banyak orang hebat, aktivis dengan gagasan luar biasa, serta anggota dewan yang menggali materi secara mendalam. Ini menjadi momen reflektif sekaligus penyemangat,” katanya.

Pada periode mendatang, Suaeb memastikan akan melanjutkan program dan tugas utama KI NTB sesuai mandat regulasi, khususnya terkait penyelesaian sengketa informasi, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi, serta penguatan kepatuhan badan publik.

Selain itu, ia menaruh perhatian besar pada penguatan koordinasi kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh badan publik.

Menurutnya, penguatan PPID menjadi kunci agar akses masyarakat terhadap informasi publik dapat berlangsung cepat, tepat waktu, dan sederhana.

“Kami selama ini terus mendorong inovasi dan digitalisasi layanan informasi. Ke depan, penguatan PPID harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Tak hanya itu, Suaeb juga berkomitmen memaksimalkan kolaborasi lintas sektor melalui sosialisasi keterbukaan informasi publik (KIP), dialog dengan berbagai pihak, serta rencana penerbitan buku pedoman KIP sebagai panduan bagi badan publik dan masyarakat.

Dengan latar belakang pengalaman organisasi yang dimiliki, Suaeb menegaskan akan menjaga ritme kerja Komisi Informasi tanpa menciptakan jarak dengan publik, namun tetap menjunjung tinggi kode etik komisioner.

“Menjaga kedekatan bukan berarti melanggar batas. Etika tetap menjadi fondasi utama dalam menjalankan amanah,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa nilai kejujuran, semangat pantang menyerah, serta sportivitas dalam berproses menjadi prinsip yang selalu dipegang. Dukungan keluarga, orang tua, dan istri disebutnya sebagai sumber kekuatan utama dalam menjalankan tanggung jawab publik.

Sebelumnya, DPRD Provinsi NTB secara resmi menetapkan lima Komisioner Komisi Informasi NTB terpilih melalui rapat pleno Komisi I pada Rabu (28/1/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *