Lombok Utara,SIARPOST – Harapan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 masih harus bersabar. Pemerintah daerah memastikan anggaran telah disiapkan, namun pencairan belum bisa dilakukan karena masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Utara, Mala Siswandi,ditemu media Selasa 03/3/2026 menegaskan bahwa secara anggaran tidak ada persoalan. Dana telah dialokasikan dan kesiapan kas di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) juga telah dipastikan aman.
“Kalau secara anggaran sudah clear. Sekarang tinggal menunggu regulasi dan juklak juknis dari pusat. Di dalam aturan itu akan diatur mekanisme pencairan, siapa saja yang berhak menerima THR, serta besaran yang akan diterima masing-masing ASN,” jelasnya.
Menurutnya, regulasi pelaksanaan pembayaran THR 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sampai saat ini, dokumen resmi tersebut belum diterima oleh pemerintah daerah, sehingga pencairan belum bisa diproses meskipun dana telah tersedia.
Lanjut Mala siswandi, telah melakukan berbagai langkah persiapan. Selain memastikan ketersediaan anggaran dan kas daerah, sistem aplikasi pengelolaan keuangan juga telah disiapkan agar proses pencairan dapat dilakukan dengan cepat begitu regulasi resmi diterbitkan.
“Begitu juknis turun, kita tinggal melakukan pencairan sesuai mekanisme yang diatur. Secara teknis kita sudah siap,” tegasnya.
Untuk mempercepat informasi, pihaknya juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi serta pemerintah daerah lainnya. Langkah ini dilakukan guna memastikan jika ada perkembangan terbaru dari pusat, daerah bisa segera menindaklanjutinya tanpa hambatan.
Situasi ini membuat banyak ASN menanti kepastian waktu pencairan. Namun pemerintah daerah memastikan tidak ada kendala dari sisi kesiapan anggaran. Semua kini bergantung pada terbitnya regulasi resmi sebagai dasar hukum pembayaran THR 2026.
Dengan persiapan yang sudah matang, pemerintah daerah optimistis begitu aturan turun, proses pencairan bisa dilakukan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.(Niss)














