SPPG Tegaskan Batas Jarak 6 Km dan Waktu 30 Menit, Layanan Makan Bergizi Gratis Tak Boleh Terputus



‎Lombok Utara, NTB (SIARPOST) | Pelaksanaan program makan bergizi melalui Satuan Pelayanan Pemakanan Gratis (SPPG) di wilayah kerja terus dievaluasi.
‎Nomor 401.1 tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis tahun anggaran 2026.

‎Koordinator Wilayah (Korwil), Adi Pratama, Selasa 03/3/2026, menegaskan sejumlah batas pelayanan mulai dari jarak pengantaran, waktu distribusi, hingga larangan pemutusan layanan, sebagai bentuk komitmen menjaga hak penerima manfaat.

‎Saat ini,  yang beroperasi dengan total penerima manfaat mencapai sekitar berjumlah: 76.081 mencangkup siswa bumil dan busui, Jumlah tersebut kemungkinan tersebar di berbagai wilayah, termasuk daerah yang masuk kategori sulit dijangkau.

‎Adi Pratama menjelaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki standar layanan yang jelas, termasuk batas jarak pengantaran dan waktu distribusi makanan.

‎Demi terjaminnya keamanan pangan badan gizi nasional memberikan  batasan jarak dan waktu tempuh pengantaran Menu MBG kepada penerima manfaat

‎”maksimal 3.000 anak satuan pendidikan dalam radius maksimal 6 km atau jarak tempuh maksimal 30 menit dari lokasi.

‎Menurutnya, mekanisme ini penting agar kualitas makanan tetap terjaga saat diterima anak didik. “SLA, itu harus dimiliki oleh SPPG. Itu poinnya,” tegasnya.

‎Korwil menekankan bahwa ada batas waktu pengantaran yang harus dipatuhi. Makanan tidak boleh terlambat hingga mengurangi kualitas atau kelayakan konsumsi.

‎Yang tak kalah penting, ia menegaskan tidak boleh ada pemutusan pelayanan secara sepihak kepada penerima manfaat. Jika ada persoalan operasional, penyelesaiannya harus melalui mekanisme evaluasi, bukan menghentikan layanan kepada siswa.

‎Ia juga menekankan bahwa evaluasi tetap berjalan agar ke depan distribusi bisa dilakukan lebih optimal dan tepat waktu.

‎SPPG Disuspend untuk Evaluasi, Bukan Dihentikan Permanen

‎Mengenai adanya SPPG yang sempat disuspend, Adi menyebut langkah itu sebagai bentuk komitmen evaluasi.

‎“Ketika disuspend, artinya ada evaluasi di dalamnya. Mereka harus melakukan pembenahan, mulai dari pengecekan lingkungan, tata kerja karyawan, sampai kelengkapan administrasi,” paparnya.

‎Langkah ini dilakukan agar operasional kembali berjalan sesuai standar dan mampu melayani penerima manfaat tanpa kendala.

‎Adi Pratama mengakui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan di lapangan. Namun pihaknya tidak menutup diri terhadap kritik dan masukan.

‎“Hal-hal yang kurang segera kami perbaiki. Kami siap menerima masukan dari rekan-rekan di lapangan maupun kepala SPPG,” katanya.

‎Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang aktif memberikan saran konstruktif demi perbaikan layanan.

‎“Terima kasih juga, atas perhatian dan masukannya. Kami yakin teman-teman di lapangan menerima dengan lapang dada dan siap berbenah,” tutupnya.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *