Diduga Ada Illegal Logging di Dusun Punik Batulanteh, BKPH Wilayah IV Batasi Verifikasi Kayu: Ini Klarifikasi UD Insani


Sumbawa, NTB (SIAR POST) – Dugaan aktivitas penebangan kayu di wilayah Dusun Punik, Desa Batudulang, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa, mendapat perhatian serius pemerintah daerah dan instansi kehutanan.

Menyikapi laporan masyarakat terkait aktivitas yang diduga mengarah pada illegal logging, pemerintah bersama aparat melakukan patroli dan rapat koordinasi untuk menentukan langkah penanganan.


Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Wilayah IV, Ahyar, S.Hut., M.Ling, saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026) menjelaskan bahwa patroli lapangan sebenarnya telah dilakukan oleh Satuan Tugas sebelum dirinya menjabat di wilayah tersebut.

Menurutnya, hasil penelusuran awal menunjukkan lokasi penebangan berada di luar kawasan hutan, namun terindikasi berada pada Areal Penggunaan Lain (APL).

“Lokasi penebangan yang dilaporkan berada di luar kawasan hutan, tepatnya pada areal APL. Namun karena ada indikasi aktivitas penebangan yang menimbulkan keresahan masyarakat, maka dilakukan patroli oleh Satgas gabungan,” jelas Ahyar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 26 Februari 2026 Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa.

Rapat tersebut dihadiri unsur Satgas, termasuk BKPH Wilayah IV.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati pembatasan pemanfaatan kayu di wilayah Kecamatan Batulanteh sebagai langkah antisipasi kerusakan lingkungan dan potensi bencana.

Sebagai tindak lanjut keputusan rapat, BKPH Wilayah IV kemudian menerbitkan surat pembatasan pelayanan verifikasi pemanfaatan kayu pada lahan milik di luar kawasan hutan di wilayah Batulanteh.

Ahyar menjelaskan, ada dua syarat utama yang diberlakukan dalam pembatasan tersebut. Pertama, verifikasi hanya akan dilayani untuk lahan yang memiliki sertifikat resmi, seperti sertifikat hak milik atau dokumen sah lainnya sesuai ketentuan pertanahan.

Kedua, jenis kayu yang dapat diverifikasi hanya kayu budidaya yang termasuk dalam daftar 32 jenis yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.

“Selain 32 jenis kayu yang telah ditetapkan itu, sementara tidak akan kami layani verifikasinya sampai ada keputusan penambahan jenis dari Dinas LHK provinsi atau pemerintah pusat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan, tidak ada istilah izin, melainkan hanya verifikasi yang dilakukan oleh BKPH.

Tujuannya adalah memastikan bahwa lahan tersebut benar-benar berada di luar kawasan hutan dan memiliki potensi kayu yang sah untuk dimanfaatkan.

Berdasarkan laporan tim di lapangan, berita acara verifikasi terhadap lokasi di Dusun Punik diketahui merupakan hasil verifikasi yang dilakukan pada tahun 2023.

Namun melihat kondisi di lapangan dan potensi risiko lingkungan seperti banjir dan tanah longsor, BKPH Wilayah IV kemudian mengeluarkan surat penghentian pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah tersebut.

Langkah ini juga mempertimbangkan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Rhee, yang termasuk kategori DAS yang perlu dipertahankan berdasarkan peta klasifikasi DAS Provinsi NTB Tahun 2022.

Patroli Gabungan Temukan Aktivitas Penebangan

Sebelumnya, Satgas gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Batulanteh, Polsek Batulanteh, dan BKPH Batulanteh melakukan patroli terpadu di kawasan Brang Ela, Dusun Punik, pada 18 Februari 2026.

Patroli dipimpin langsung oleh Camat Batulanteh Adiman, S.STP, dengan pengamanan dari personel Polsek Batulanteh serta pendampingan petugas BKPH.
Di lokasi tersebut, tim menemukan lima orang pekerja yang tengah melakukan penebangan kayu menggunakan mesin chainsaw.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit alat berat yang diduga digunakan membuka akses jalan untuk pengangkutan kayu.

Kepolisian menyatakan patroli ini merupakan langkah pencegahan dini menyusul laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penebangan di wilayah tersebut.

Pengusaha Kayu Bantah Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *