Putusan PTUN soal Mutasi KLU Ditolak, DPRD Ingatkan Potensi Dampak Psikologis dan PolitisLombok Utara,SIARPOST – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dalam perkara nomor 52/G/2025/PTUN.MTR tertanggal 24 Maret 2026 yang menolak gugatan terkait kebijakan mutasi di Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mulai menuai perhatian dari kalangan legislatif.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lombok Utara yang juga anggota Komisi I bidang pemerintahan, hukum, dan politik, Ardianto, menilai putusan tersebut pada dasarnya menegaskan bahwa kebijakan mutasi yang dilakukan Bupati Lombok Utara tahun lalu telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, dengan ditolaknya gugatan yang diajukan Anding Dwi Cah Yadi, maka secara hukum kebijakan yang diambil pemerintah daerah dinilai sah oleh pengadilan.
“Putusan PTUN yang menolak gugatan penggugat menunjukkan bahwa kebijakan dan keputusan Bupati Lombok Utara terkait mutasi tahun lalu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ardianto.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa putusan hukum tidak selalu serta-merta mengakhiri dinamika di lapangan.
Ardianto menilai ada potensi dampak psikologis maupun politis jika salah satu pihak tidak dapat menerima putusan tersebut dengan sikap legowo.
Ia menjelaskan, dari sisi penggugat, beban psikologis bisa muncul karena adanya rasa tidak puas terhadap kebijakan mutasi yang kemudian berujung pada gugatan di PTUN, namun pada akhirnya gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh pengadilan.
“Secara psikologis tentu bisa menjadi beban bagi yang bersangkutan karena merasa tidak puas terhadap kebijakan bupati, kemudian menempuh jalur hukum, tetapi gugatan itu ditolak,” jelasnya.
Di sisi lain, kata Ardianto, pemerintah daerah juga bisa memiliki penilaian tersendiri terhadap situasi tersebut. Bupati sebagai pimpinan daerah sebelumnya merasa kebijakan yang diambil sudah sesuai aturan, namun tetap digugat.
“Bisa saja muncul penilaian dari pimpinan bahwa yang bersangkutan tidak loyal terhadap kebijakan yang diambil. Apalagi setelah gugatan tersebut ditolak, tentu ada kemungkinan muncul kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah,” katanya.
Ardianto menambahkan, kondisi yang berbeda mungkin akan terjadi apabila persoalan tersebut ditempuh dengan langkah lain seperti mengundurkan diri, sebagaimana pernah terjadi pada periode sebelumnya.














