Aktivis Desak Kejati Proses 15 Anggota DPRD NTB, Terdakwa Suap Pokir: Pemberi Didakwa, Penerima Uang Lolos!

Saat dikonfirmasi wartawan, Ruhaiman hanya menjawab singkat.
“Iya,” ujarnya sambil mengangguk ketika ditanya apakah ia datang untuk mengembalikan uang.

Sementara Marga Harun yang mengenakan kacamata hitam dan pakaian hijau juga memilih irit bicara.
“Nanti itu, nanti,” katanya singkat sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi serta pendalaman aliran dana.

Aktivis dan publik kini menunggu apakah fakta persidangan akan membuka kemungkinan penetapan tersangka baru, termasuk dari kalangan anggota DPRD NTB yang diduga menerima aliran dana pokir tersebut.
(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *