Puluhan Penggarap vs Pemilik Sah: Dugaan “Permainan” Kades Terkuak

Kuasa hukum juga membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan terhadap Kades yang diduga menjadi aktor kunci dalam persoalan ini. Dugaan tidak hanya sebatas penerbitan surat garap, tetapi juga mencakup praktik jual, sewa, hingga gadai lahan yang telah memiliki sertifikat sah.

“Kalau ini terus dibiarkan, tentu akan kami tempuh jalur pidana. Karena ini bukan sekadar konflik lahan biasa, tapi sudah mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh media, Kepala Desa tersebut, belum dapat memberikan keterangan. Ia disebut sedang berada di luar wilayah dalam rangka kegiatan, sehingga belum bisa dimintai tanggapan terkait dugaan yang mencuat dalam kasus ini.

Di tengah konflik yang semakin kompleks, harapan disampaikan kepada semua pihak, terutama pemerintah desa, untuk bersikap transparan dan tidak memperkeruh keadaan. Sementara kepada para penggarap, kuasa hukum mengimbau agar melakukan klarifikasi langsung kepada pemilik sah sebelum mengambil langkah lebih jauh.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana konflik agraria di tingkat desa bisa berkembang menjadi persoalan hukum yang melibatkan banyak pihak, dengan potensi kerugian besar bagi masyarakat.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *