Mataram,SIARPOST– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi pertanahan di Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan KLU, mencuat ke ranah hukum setelah seorang warga resmi melaporkannya ke Polda Nusa Tenggara Barat, Senin 27/4/26.
Laporan itu diajukan melalui kuasa hukum Eva Larasati yang mewakili Hj. Baiq Farichin Waryati. Dalam pengaduannya, pelapor menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa terkait pengurusan dokumen pertanahan yang telah berlangsung sejak tahun 2013.
Kasus ini bermula saat Hj. Baiq Farichin Waryati mengurus surat sporadik atas tanah miliknya di wilayah Desa Sambik Elen. Dalam proses tersebut, terlapor diduga meminta uang sebesar Rp7,5 juta dengan alasan biaya pengurusan dan penerbitan dokumen.
Karena menganggap permintaan itu bagian dari prosedur resmi, klien Eva menyerahkan uang tersebut dengan harapan surat sporadik segera diterbitkan.
“Klien kami menyerahkan uang tersebut karena yang bersangkutan memiliki kewenangan dalam pelayanan administrasi desa, dengan harapan proses dapat diselesaikan,” ujar Eva.
Namun hingga lebih dari satu dekade berlalu, surat sporadik yang dimaksud disebut tidak pernah terbit. Tidak hanya itu, pelapor juga mengaku tidak pernah menerima pengembalian dana maupun penjelasan resmi terkait penggunaan uang tersebut.
Persoalan ini kemudian berkembang setelah muncul dugaan bahwa praktik serupa tidak hanya dialami satu orang. Sejumlah warga disebut juga pernah dimintai uang dalam pengurusan berbagai dokumen pertanahan seperti surat garap, surat gadai, hingga surat sewa.
Nilai pungutan yang disebutkan pun bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga mencapai Rp30 juta.
Menurut kuasa hukum pelapor, pungutan tersebut patut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tidak masuk dalam mekanisme keuangan desa yang sah, dan tidak disertai bukti administrasi yang memadai.
“Dugaan ini perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi merugikan masyarakat serta mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik,” tegas Eva.
Dalam laporan ke Polda NTB, pelapor turut melampirkan sejumlah bukti, mulai dari dokumen penyerahan uang hingga keterangan warga lain yang mengaku mengalami hal serupa.
Pelapor meminta aparat kepolisian untuk segera meregister laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, memeriksa legalitas pungutan yang dilakukan, menelusuri aliran dana, serta memanggil pihak-pihak terkait.
Harapannya, jika ditemukan unsur pidana, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Sementara itu, pihak terlapor saat dimintai keterangan terkait laporan tersebut hanya memberikan jawaban singkat.
“Ndak ada tanggapan,” ujarnya.(Red)














