MATARAM, SIAR POST | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa sektor transportasi darat merupakan elemen vital dalam mendukung berbagai program strategis daerah, mulai dari ketahanan pangan hingga pariwisata unggulan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah NTB, Abul Chair saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Organda NTB di Hotel Lombok Astoria, Rabu (29/4).
Dalam sambutannya, Sekda menekankan bahwa keberadaan Organisasi Angkutan Darat (Organda) harus menjadi “organisasi wajib” yang secara aktif memperjuangkan dan mewujudkan sistem transportasi yang selamat, tertib, dan berkelanjutan.
Ia berharap Organda NTB tidak hanya menjadi organisasi yang ada secara formal, tetapi memberikan dampak nyata bagi pembangunan.
Pemerintah Provinsi menggarisbawahi bahwa program-program utama daerah, seperti ketahanan pangan, sangat bergantung pada layanan transportasi yang baik.
Indeks ketahanan pangan tidak hanya diukur dari ketersediaan stok, tetapi juga keterjangkauan distribusi yang hanya bisa dicapai melalui sistem transportasi yang sehat dan berdaya saing.
“Jangan bicara ketahanan pangan atau pariwisata unggulan jika layanan transportasinya masih belum tertata dengan baik. Semua sektor ini butuh dukungan sistem transportasi yang kuat dan aman,” tegasnya.
Di era disrupsi, Sekda mengajak seluruh pengusaha angkutan yang bernaung di bawah Organda untuk terus berinovasi mengikuti perkembangan teknologi.
Ia menekankan bahwa kolaborasi bukan sekadar bekerja bersama, melainkan cara kerja yang saling terhubung dan mendukung untuk mencapai tujuan bersama dalam melayani mobilitas masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPD Organda NTB, Junaidi Kasum, menegaskan posisi strategis Organda sebagai jembatan antara kepentingan pemerintah dan aspirasi anggota. Ia menekankan pentingnya payung hukum bagi kendaraan modifikasi seperti odong-odong agar tidak menjadi masalah sosial dan hukum di kemudian hari.
“Kami berharap pemerintah segera membuat payung hukum untuk odong-odong. Jangan sampai masalahnya berlarut-larut seperti transportasi online (Grab/Gojek) di masa lalu, di mana operasionalnya berjalan tapi kontribusi daerahnya minim karena kantor pusatnya tidak ada di sini,” ujarnya.
Selain masalah regulasi kendaraan lokal, Junaidi juga menggarisbawahi beban berat yang dipikul pengusaha angkutan akibat kenaikan pajak opsen dari 9% menjadi 12%.
Kondisi ini dinilai memperlebar jurang harga beli kendaraan antara NTB dengan daerah lain seperti Bali, Surabaya, dan Jakarta. Akibatnya, banyak warga dan pengusaha di NTB lebih memilih membeli kendaraan di luar daerah.
“Jangan heran kalau di jalanan Lombok ini, perbandingannya satu plat DR, sepuluh plat luar. Selisih harga beli mobil baru bisa mencapai Rp25 juta hingga Rp70 juta dibanding Jakarta. Ini kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” tambahnya.
Terkait isu nasional Over Dimension Over Loading (ODOL), Organda berharap pemerintah mempertimbangkan penyesuaian biaya angkut seiring penegakan aturan kapasitas.
Terpisah, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub NTB, Khaerus Sobri mengatakan bahwa Organda merupakan mitra strategis utama pemerintah yang diakui secara regulasi.
Menurutnya, koordinasi yang solid antara kedua belah pihak sangat krusial dalam memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat pengguna jasa transportasi.














