Lima Aduan Kos-Kosan Meresahkan Masuk ke Satpol PP, Tanjung dan Pemenang Jadi Sorotan

Lombok Utara, SIARPOST– Persoalan kos-kosan yang dinilai meresahkan masyarakat mulai menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Hingga tahun 2026 ini, Satpol PP mencatat sedikitnya lima laporan pengaduan masyarakat terkait aktivitas di sejumlah kos-kosan, dengan mayoritas laporan berasal dari wilayah Kecamatan Tanjung dan Pemenang.

Plt Kabid Tibum Satpol PP Lombok Utara, Agus Hadi Saputra, SH, mengungkapkan bahwa laporan yang masuk didominasi dugaan penyalahgunaan kos-kosan sebagai tempat perbuatan asusila serta keberadaan penduduk pendatang baru yang belum terdata secara administratif.

“Laporan pengaduan paling banyak berasal dari wilayah Tanjung, kemudian Pemenang. Dugaan yang sering dilaporkan masyarakat berkaitan dengan penyalahgunaan fungsi kos-kosan dan keberadaan penghuni pendatang yang belum terdata,” ujarnya, Kamis (30/04/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP tidak langsung melakukan tindakan represif, melainkan memulai dengan pemantauan dan pendataan secara menyeluruh.

Langkah awal yang dilakukan mencakup pengecekan data penghuni kos, legalitas usaha, hingga perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik kos, penghuni, serta masyarakat sekitar agar bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan.

Satpol PP juga menggencarkan koordinasi lintas sektor melalui program RABU BONTONG (Hari Rabu Berkoordinasi untuk Kondusifitas Lingkungan) bersama Dinas Dukcapil dan pemerintah desa setempat.

Program ini difokuskan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.

“Kalau ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Perda, maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta upaya penertiban sesuai aturan yang berlaku,” jelas Agus.

Sanksi yang dapat diberikan pun beragam, mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara maupun permanen terhadap kegiatan usaha, hingga penutupan serta pembekuan atau pencabutan izin usaha.

Sementara untuk tindakan penggerebekan, Satpol PP menegaskan hal itu hanya dapat dilakukan dengan melibatkan kepolisian melalui tim penegakan Perda, khususnya jika ditemukan unsur pidana seperti asusila atau pelanggaran hukum lainnya.

Meski demikian, dari hasil patroli, pembinaan, dan pengawasan yang telah dilakukan, Satpol PP mengaku belum menemukan pelanggaran yang secara nyata mengarah pada penggunaan tempat sebagai sarana perbuatan asusila sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Permasalahan yang lebih dominan justru terletak pada lemahnya pengawasan dari pemilik kos terhadap penghuni, belum lengkapnya data administrasi pengguna kos, serta sebagian izin usaha yang masih dalam proses pengurusan.

Karena itu, Satpol PP mengimbau para pemilik kos agar menerapkan tata tertib yang jelas, menjaga keamanan lingkungan, melengkapi perizinan usaha, serta rutin memantau aktivitas penghuni kos.

Sementara bagi para penghuni kos, diingatkan agar selalu menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum.

“Lingkungan yang aman dan nyaman adalah tanggung jawab bersama. Ini penting untuk menjaga kondusifitas dan mendukung Lombok Utara bersatu untuk maju,” tutup Agus.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *