Yan Mangandar Tantang Gubernur NTB Cabut Laporan: Jangan Kriminalisasi Aktivis Kemanusiaan

Yan Mangandar. (Dok. Kompas Regional)

MATARAM, SIAR POST — Desakan agar Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, mencabut laporan hukum terhadap aktivis kemanusiaan Rohyatil Wahyuni Burhany kian menguat.

Permintaan tersebut datang dari Pengacara Publik NTB, Yan Mangandar, yang menilai langkah hukum itu tidak mencerminkan sensitivitas terhadap kondisi sosial masyarakat.


Kasus ini mencuat setelah Wahyuni dilaporkan atas dugaan menyebarkan nomor telepon gubernur melalui media sosial.

Namun, langkah tersebut menuai kritik luas karena dinilai berpotensi mengabaikan aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum.


“Saya masih menunggu Pak Gubernur beritikad baik mencabut laporan. Terlalu jahat memenjarakan aktivis kemanusiaan di tengah banyaknya kesulitan hidup saat ini,” tegas Yan Mangandar, Kamis (30/4/2026).


Menurut Yan, situasi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini semestinya menjadi pertimbangan utama dalam mengambil langkah hukum.

Ia menilai pendekatan pidana terhadap aktivis kemanusiaan tidak hanya tidak proporsional, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.


“Pendekatan hukum yang keras dinilai tidak proporsional dan cenderung mengabaikan aspek kemanusiaan serta ruang kritik warga,” lanjutnya.


Di tengah kritik tersebut, pihak Gubernur tetap bersikukuh tidak mencabut laporan. Kuasa hukum gubernur, Muhamad Ikhwan, menyebutkan bahwa penyelesaian perkara masih diarahkan melalui mekanisme restorative justice (RJ), namun laporan tetap dipertahankan.


“Masih belum mau dicabut, pasti di RJ. Tapi kita tidak mau cabut laporan dulu,” ujar Muhamad Ikhwan.


Sementara itu, Wahyuni menegaskan bahwa nomor yang ia bagikan merupakan nomor jabatan yang bersifat publik, bukan nomor pribadi gubernur.


“Saya sudah sampaikan ke penyidik, kalau nomor yang saya cantumkan itu adalah nomor Gubernur, bukan nomor pribadi Lalu Muhamad Iqbal,” kata Wahyuni, dikutip dari rmol.id.


Diketahui, Wahyuni dikenal sebagai aktivis kemanusiaan yang aktif membantu masyarakat kurang mampu dalam mengakses layanan kesehatan melalui program NTB Care.


Polemik ini terus menjadi perhatian publik karena menyentuh dua isu krusial, yakni perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi di ruang publik. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada titik temu antara kedua belah pihak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *