Kontroversi Laporan Gubernur NTB, Pakar Hukum Soroti Unsur Niat Jahat dan Konteks Kritik Publik



Mataram, SIAR POST – Polemik laporan hukum terhadap seorang warga bernama Yuni Bourhany terus menuai perhatian publik. Dalam diskusi yang digelar oleh Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (EW LMND) NTB di Cafe Cornet Mataram, Minggu (3/5/2026), pakar hukum menyoroti pentingnya memahami unsur “niat jahat” atau mens rea dalam menilai suatu perbuatan pidana.


Direktur LPW NTB sekaligus dosen hukum Universitas Mataram, Taufan SH MH, menegaskan bahwa tidak semua tindakan dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kasus dugaan penyebaran data pribadi.


Taufan juga mengulas soal penyebaran nomor kontak yang menjadi bagian dari laporan. Ia menilai bahwa tidak semua penyebaran data dapat dianggap melanggar hukum.

“Kuncinya ada pada mens rea. Apakah ada niat jahat atau tidak. Kalau hanya meneruskan informasi, apalagi dalam konteks kritik terhadap kebijakan publik, maka itu harus dilihat secara utuh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus Yuni, penyebaran nomor handphone disebut berasal dari informasi yang sebelumnya diterima dari pihak lain. Hal ini, menurutnya, justru membuka ruang untuk menelusuri sumber awal data tersebut.

“Kalau memang itu dianggap data pribadi yang dilindungi, maka yang pertama harus diperiksa juga adalah pihak yang awal menyebarkan,” tambahnya.


Taufan juga menyinggung bahwa nomor telepon yang sudah tersebar luas di ruang publik atau diakses oleh banyak orang tidak serta-merta masuk kategori data pribadi yang dilindungi secara ketat.

“Secara sederhana, data pribadi itu identik dengan data yang bersifat tertutup atau dikunci. Ini nanti bisa diperdalam oleh ahli IT,” jelasnya.


Dalam perspektif yang lebih luas, ia menilai kasus ini tidak bisa dilepaskan dari konteks kritik terhadap kebijakan pemerintah, khususnya terkait isu mobil listrik seperti narasi dalam status akun media sosial Saraazahra.

Dalam teori kriminologi, reaksi sosial seperti ini kerap muncul akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan publik.


“Kalau ini bagian dari kritik terhadap pejabat publik, maka harus dilihat sebagai dinamika demokrasi. Tidak bisa serta-merta dibawa ke ranah pidana tanpa melihat konteksnya,” tegasnya.


Ia juga mengkritisi langkah pelaporan yang ditempuh oleh pejabat publik. Menurutnya, penggunaan jalur pidana dalam merespons kritik bisa mencerminkan kegagalan dalam membangun komunikasi dengan masyarakat.


“Ketika pejabat publik menggunakan instrumen pidana untuk merespons warga, itu bisa menunjukkan kegagalan dalam merawat hubungan sosial. Bahkan bisa dinilai sebagai ketidakdewasaan dalam mengelola kritik,” ungkap Taufan.


Diskusi publik ini mengangkat tema “Mengurai Motif di Balik Laporan Gubernur NTB terhadap Rakyatnya” dan menjadi ruang refleksi bagi berbagai kalangan untuk melihat persoalan ini secara lebih jernih, baik dari aspek hukum maupun sosial.


Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perbincangan hangat dan dinilai perlu dikaji secara objektif dengan menghadirkan perspektif hukum yang komprehensif, termasuk dari ahli teknologi informasi dan penegak hukum. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *