Kuasa Hukum WNA Korea Selatan Soroti Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Gili Trawangan

Mataram, SIARPOST— Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di kawasan wisata Gili Trawangan menuai sorotan. Kuasa hukum tersangka berinisial WK (22) menilai proses hukum yang dilakukan aparat belum berjalan objektif dan cenderung mengabaikan fakta versi kliennya.

Kuasa hukum WK, Maria Kartiandari Dwihartami, menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual dilakukan tanpa melihat keseluruhan kronologi secara utuh.

Ia meminta aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara profesional dan berimbang, mengingat perkara itu melibatkan sesama WNA dan terjadi di destinasi wisata internasional.

Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada 11 April 2026 di salah satu hotel di kawasan Gili Trawangan. Berdasarkan versi kuasa hukum, WK dan perempuan berinisial SJ (32) pertama kali berkenalan saat mengikuti kegiatan belajar menyelam sehari sebelumnya.

Menurut Maria, hubungan keduanya kemudian berlanjut saat SJ mengajak WK minum bersama di hotel dan sebuah kafe. Setelah itu, keduanya disebut kembali ke area penginapan. Kuasa hukum mengklaim peristiwa yang terjadi di kamar hotel justru membuat WK mengalami luka fisik serius akibat gigitan pada alat kelaminnya hingga mengeluarkan darah.

“Klien kami merasa justru menjadi korban dalam peristiwa tersebut,” ujar Maria kepada media di Mataram, Rabu (6/5/2026).

Pihak kuasa hukum menyebut memiliki sejumlah bukti berupa foto luka, hasil visum, bercak darah di lokasi kejadian, hingga keterangan saksi. Bukti itu disebut menjadi dasar laporan balik yang diajukan WK terhadap SJ pada 25 April 2026 terkait dugaan kekerasan seksual fisik dan penganiayaan.

Maria juga menyoroti konsep “consent” atau persetujuan dalam hubungan seksual. Menurutnya, persetujuan untuk berhubungan intim tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan atas tindakan yang menyebabkan luka fisik.

Di sisi lain, SJ sebelumnya melaporkan WK ke Polres Lombok Utara atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Korea Selatan karena kasus melibatkan dua warga negara asing. WK sendiri ditangkap pada 22 April 2026 saat berada di Bali bersama ayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *