Lombok Utara, SIARPOST – Wacana pengalihan rute kapal cepat dari Bali yang tidak lagi langsung menuju kawasan Tiga Gili memantik reaksi keras dari DPRD Kabupaten Lombok Utara. Anggota Komisi II DPRD KLU dari Fraksi Gerindra, Nasrudin, meminta pemerintah daerah bergerak cepat sebelum potensi ekonomi daerah “bocor” ke wilayah lain.
Menurut Nasrudin, skema yang mewajibkan wisatawan turun lebih dulu di Senggigi, Lombok Barat, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air dinilai bukan sekadar persoalan teknis transportasi. Lebih dari itu, kebijakan tersebut dianggap bisa menggeser sumber pendapatan utama Lombok Utara.
“Ini harus diatensi serius oleh Pemda. Jangan sampai potensi daerah kita dicaplok. Tiga Gili ini menyumbang sekitar 70 persen PAD Kabupaten Lombok Utara,” tegas Nasrudin saat diwawancarai.
Ia menilai jika wisatawan diarahkan transit di Senggigi, maka dampak ekonominya akan ikut bergeser ke Lombok Barat. Mulai dari pajak hotel, retribusi, hingga aktivitas usaha penunjang pariwisata diperkirakan tidak lagi berpusat di Bangsal dan Teluk Nare.
“Kalau tamu turun di Senggigi lalu menginap atau beraktivitas di sana, otomatis pajak hotel dan dampak ekonominya masuk ke Lombok Barat. Sementara kita hanya kebagian efek akhirnya saja,” katanya.
Nasrudin juga menyoroti dampak langsung terhadap kenyamanan wisatawan. Menurutnya, wisatawan memilih fastboat karena ingin perjalanan cepat dan praktis langsung menuju Tiga Gili, bukan harus transit berkali-kali.
“Wisatawan maunya langsung ke Gili. Kalau harus turun di Senggigi, lanjut darat lagi, baru naik boat lagi, itu tidak efektif. Yang biasanya cepat bisa sampai empat jam perjalanan. Belum lagi biaya tambahan transportasi,” ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan adanya wacana kenaikan retribusi yang dinilai akan semakin membebani wisatawan. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat Tiga Gili kalah bersaing dengan destinasi wisata lain.
Dalam keterangannya, Nasrudin juga menyinggung dasar hukum tata ruang yang menurutnya masih menguatkan posisi Lombok Utara dalam pengelolaan akses kawasan pesisir menuju Tiga Gili. Ia merujuk pada Perda RTRW Nomor 9 Tahun 2011 yang mengatur kewenangan daerah terhadap ruas pantai.
“Ruas pantai itu masuk kewenangan daerah. Selama RTRW baru belum ditetapkan, maka RTRW Nomor 9 Tahun 2011 tetap menjadi acuan,” jelasnya.
Karena itu, Fraksi Gerindra meminta pimpinan DPRD segera memfasilitasi rapat lintas komisi bersama pihak eksekutif. Komisi I, II, dan III disebut perlu duduk bersama dengan Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Sekda, hingga stakeholder terkait untuk membahas isu tersebut sebelum menjadi kebijakan resmi.
“Jangan sampai kita kecolongan lagi dalam hal-hal yang berkaitan dengan potensi PAD daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata KLU, Dende Dewi Tresni Budi Astuti, memastikan hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pemindahan trayek fastboat ke Senggigi. Namun ia mengakui isu tersebut sudah ramai dibicarakan pelaku pariwisata.
“Saya langsung koordinasi dengan Syahbandar Pemenang yang juga membawahi Senggigi. Sampai sekarang belum ada rencana resmi pemindahan trayek,” ujarnya.
Dende menilai, jika pun wacana itu muncul, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mempertimbangkan kesiapan pelabuhan dan pelayanan penumpang.
“Untuk saat ini, Bangsal masih yang paling siap,” tegasnya.
Meski begitu, ia memahami munculnya ide tersebut kemungkinan sebagai upaya menghidupkan kembali kawasan wisata Senggigi. Namun ia menegaskan bahwa sampai sekarang belum ada pembahasan resmi maupun keputusan dari pihak terkait.(Niss)














