KOTA BIMA, NTB (SIAR POST) – Polemik dugaan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2026 kini semakin menjadi sorotan publik. Lembaga Gerakan Transparansi (GERTASI) NTB secara resmi meminta DPRD Kota Bima segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Kota Bima tanpa melibatkan legislatif.
Permintaan itu disampaikan GERTASI NTB melalui surat resmi Nomor: 07/SR/XII/2026 tertanggal 13 Mei 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Bima.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, Gubernur NTB, dan Inspektur Daerah Provinsi NTB.
Ketua GERTASI NTB, Suriansyah, menilai langkah pembentukan pansus penting dilakukan karena pergeseran APBD diduga dilakukan sepihak oleh eksekutif tanpa sepengetahuan DPRD Kota Bima.
“Pergeseran anggaran yang berdampak terhadap perubahan APBD semestinya melibatkan DPRD sebagai lembaga legislatif. Namun fakta yang terjadi, DPRD justru tidak mengetahui adanya pergeseran tersebut,” tegas GERTASI dalam suratnya.
Dugaan itu mencuat setelah DPRD Kota Bima menerima surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB tertanggal 13 April 2026 terkait pergeseran APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan adanya pergeseran antar jenis belanja pada Peraturan Wali Kota Bima Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perwali Nomor 39 Tahun 2025 mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
GERTASI NTB menilai persoalan itu bukan sekadar teknis administrasi keuangan daerah, melainkan menyangkut prosedur hukum dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Mereka menduga terdapat perubahan nomenklatur maupun pengalihan anggaran yang dilakukan tanpa mekanisme pembahasan bersama DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Pemkot Bima dianggap tidak tertib administrasi, tidak transparan, serta diduga melampaui kewenangannya dalam melakukan pergeseran anggaran,” isi surat tersebut.
GERTASI juga menegaskan bahwa pembentukan pansus diperlukan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah, sekaligus memastikan seluruh proses pengelolaan APBD berjalan sesuai regulasi.
Selain itu, pansus dinilai penting sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola keuangan daerah agar lebih akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, mengaku pihak legislatif baru mengetahui adanya pergeseran APBD tersebut setelah menerima surat yang diteruskan dari Pemerintah Provinsi NTB.














