Politikus yang akrab disapa Dae Pawan itu menegaskan bahwa pergeseran anggaran yang berdampak terhadap perubahan APBD wajib melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 163 dan 164 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Kalau pergeseran itu berdampak pada perubahan APBD, wajib dibahas dan diberitahukan ke DPRD karena APBD ditetapkan bersama DPRD,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD tidak mempersoalkan substansi teknis penggunaan anggaran. Namun yang menjadi perhatian serius adalah prosedur formal dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hingga saat ini, pihak TAPD maupun Pemerintah Kota Bima belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum serta mekanisme pergeseran anggaran tersebut.
Sementara itu, DPRD Kota Bima disebut masih akan mendalami dokumen serta rincian pergeseran anggaran yang tercantum dalam surat BPKAD Provinsi NTB.
Pewarta : Edho | Editor : Nisa














