Lombok Utara,SIARPOST – Program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) di Kabupaten Lombok Utara tahun ini mengalami perubahan besar. Jika sebelumnya bantuan hanya menyasar tenaga honorer di sekolah negeri, kini guru-guru swasta hingga madrasah di bawah naungan Kementerian Agama ikut masuk sebagai penerima. Kebijakan itu membuat jumlah penerima melonjak hingga hampir dua ribu orang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Utara, M Najib, menegaskan perluasan penerima Bosda bukan sekadar penambahan anggaran, melainkan upaya merapikan sistem keadilan bagi tenaga pendidik yang selama ini dianggap timpang.
Menurutnya, selama ini muncul anggapan pemerintah daerah lebih berpihak kepada guru negeri dibanding guru swasta. Padahal, skema penerima Bosda memiliki dasar administrasi yang berbeda antara keduanya.
“Guru yang mengabdi di sekolah negeri itu menerima Bosda sebagai syarat administrasi untuk pencairan tunjangan fungsional dari pusat. Mereka harus punya penghasilan tetap dari daerah,” jelas Najib Pada Media Senin 18/5/2026
Ia menerangkan, guru honorer negeri yang menerima TPG atau tunjangan fungsional memang diwajibkan memiliki bukti penghasilan daerah. Karena itu Bosda menjadi dasar legal agar tunjangan pusat bisa dicairkan.
Sementara untuk guru swasta, pola penerimaannya justru dibalik. Bosda diprioritaskan bagi guru yang belum menerima tunjangan fungsional atau TPG agar bantuan lebih merata.
“Kalau di sekolah swasta, yang kita utamakan justru guru-guru yang belum mendapat tunjangan fungsional,” katanya.
Kebijakan baru itu sekaligus memperluas cakupan penerima dari PAUD/TK hingga SMP, termasuk madrasah di bawah Kemenag. Sedangkan SMA tidak masuk dalam skema yang dibahas tahun ini.
Kepala Bidang Penataan Ketenagaan Dikbud Lombok Utara, Zaenudin, menyebut total penerima Bosda yang telah lolos verifikasi mencapai 1.973 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.231 penerima berasal dari sekolah di bawah naungan Dikbud, sementara 742 lainnya berasal dari madrasah dan yayasan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
“Ini kebijakan Pak Bupati agar pelayanan tidak dibedakan antara negeri dan swasta. Semua guru dari TK sampai SMP diberikan hak yang sama,” ujarnya.
Setiap penerima memperoleh insentif sebesar Rp250 ribu per bulan yang disalurkan melalui transfer rekening setiap triwulan. Dengan jumlah penerima yang hampir dua ribu orang, total anggaran Bosda tahun ini diperkirakan menembus lebih dari Rp 6 miliar.
Meski pencairan triwulan pertama sempat molor akibat revisi Peraturan Bupati, pemerintah memastikan hak penerima tetap dihitung penuh sejak Januari hingga Desember 2026.
Zaenudin mengatakan keterlambatan terjadi karena pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi agar guru swasta dan madrasah bisa masuk dalam skema penerima yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi sekolah di bawah Dikbud.
“Begitu Perbup selesai, langsung kami proses. Yang rekeningnya valid sudah menerima transfer. Tinggal beberapa rekening tidak aktif yang sedang diperbaiki,” katanya.
Di sisi lain, Najib juga mengungkapkan jumlah guru honorer negeri penerima Bosda kini mulai menurun. Penyebabnya, banyak tenaga honorer telah diangkat menjadi PPPK maupun pegawai paruh waktu yang gajinya langsung ditangani pemerintah pusat.
Perubahan itu membuat arah Bosda perlahan bergeser, dari sekadar penopang honor guru negeri menjadi instrumen pemerataan insentif bagi tenaga pendidikan swasta yang selama ini belum tersentuh tunjangan pusat.(Niss)














