Delapan Tahun Pascagempa, DPRD KLU Genjot Penyelesaian Rumah Warga

Lombok Utara,SIARPOST— Delapan tahun setelah gempa bumi besar mengguncang Lombok pada 2018 silam, persoalan hunian bagi korban terdampak di Lombok Utara ternyata belum benar-benar selesai. Ribuan warga hingga kini masih hidup dalam ketidakpastian karena rumah yang dijanjikan belum seluruhnya terbangun.

Kondisi itu kini menjadi sorotan serius DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU). Bukan lagi sekadar menunggu bantuan pusat, DPRD mulai menyiapkan dua jalur penyelesaian sekaligus demi mempercepat penanganan rumah korban gempa yang mandek bertahun-tahun.

Anggota Komisi III DPRD KLU, M. Indra Darmaji Asmar, menegaskan persoalan rumah korban gempa masih menjadi pekerjaan rumah besar daerah yang tak bisa terus dibiarkan berlarut.

“Bencana gempa bumi 2018 di Lombok Utara masih menyisakan permasalahan. Kami di DPRD KLU tentunya tidak menutup mata terhadap kondisi ini,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Data BPBD KLU mencatat masih ada 2.447 unit rumah korban gempa yang belum terselesaikan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.600 rumah belum dibangun sama sekali. Sementara sekitar 800 unit lainnya sebenarnya sudah dibangun oleh aplikator, namun pembayarannya belum dituntaskan oleh BNPB.

Situasi ini membuat banyak warga berada di posisi serba sulit. Ada yang belum memiliki rumah, ada pula bangunan yang berdiri namun terbentur persoalan administrasi dan pembayaran.

DPRD KLU pun mulai bergerak lebih agresif. Komisi III disebut telah beberapa kali melakukan konsultasi langsung ke BNPB pusat dengan membawa proposal penyelesaian rumah korban gempa. Selain itu, DPRD juga menggelar hearing bersama warga terdampak, aplikator, BPBD hingga Bappeda untuk mencari jalan keluar yang realistis.

Dari rangkaian pembahasan tersebut, muncul dua opsi penyelesaian. Jalur pertama tetap mendorong pemerintah pusat melalui BNPB agar menuntaskan tanggung jawab pembangunan rumah korban gempa. Sedangkan jalur kedua, pemerintah daerah mulai membuka kemungkinan membantu melalui APBD KLU.

“Kami menyepakati ada dua langkah. Pertama tetap mengawal penuntasan melalui BNPB, kedua membantu melalui APBD sesuai kemampuan anggaran daerah lewat program RTLH,” jelas Indra.

Skema bantuan daerah nantinya akan difokuskan pada program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), khususnya bagi korban gempa yang hingga kini masih tinggal di pengungsian atau belum memiliki rumah layak huni. Prioritas juga diarahkan kepada masyarakat kategori desil 1 hingga desil 4 atau kelompok ekonomi paling rentan.

Dalam rapat kerja bersama Dinas PUPR KLU, ditemukan sekitar 500 rumah korban gempa yang masuk dalam irisan data RTLH dari total sekitar 7.000 unit RTLH yang ada di Lombok Utara.

Karena itu, DPRD mendorong agar anggaran Rp3,5 miliar yang tersedia tahun ini benar-benar diprioritaskan bagi korban gempa yang belum mendapatkan hunian layak.

Meski demikian, persoalan rumah yang sudah dibangun aplikator namun belum dibayar masih menjadi titik rawan. DPRD KLU mengaku perlu berkonsultasi dengan BPKP sebelum mengambil langkah menggunakan APBD agar tidak menyalahi aturan hukum dan administrasi keuangan daerah.

“Kalau rumah yang sudah dibangun aplikator itu mau dibayarkan melalui APBD, tentu kami harus konsultasi dulu dengan BPKP supaya tidak melanggar aturan,” pungkasnya.

Di tengah waktu yang terus berjalan, ribuan korban gempa Lombok Utara kini masih menunggu kepastian. Delapan tahun berlalu, namun bagi sebagian warga, masa pemulihan tampaknya belum benar-benar selesai.(Niis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *