Kasus Sengketa Lahan Desa Pengadang Berujung Damai, Tapi Sejumlah Pihak Tetap Diproses Hukum

LOMBOK TENGAH – Polemik sengketa lahan yang sempat viral dan menjadi sorotan publik di Desa Pengadang akhirnya menemukan titik terdamai bagi sebagian pihak. Melalui proses mediasi yang digelar di Mapolres Lombok Tengah, Selasa (20/5/2026), Jamaludin bersama istrinya resmi berdamai dengan Miase, yang sebelumnya menjadi korban dalam insiden pengeroyokan terkait kasus tersebut.

Meskipun ketiga pihak tersebut telah menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, proses hukum bagi pihak lainnya yang terlibat dalam laporan yang sama dipastikan tetap berlanjut hingga saat ini.

Zarel Samudra, S.H., Kuasa Hukum dari pihak Miase, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media. Ia menegaskan bahwa kesepakatan damai ini hanya berlaku bagi Jamaludin dan istrinya.

“Untuk perdamaian ini hanya melibatkan Jamaludin bersama istrinya dengan Miase. Yang lain-lain tidak termasuk dalam perdamaian ini, artinya proses hukum akan kami lanjutkan,” ujar Zarel Samudra.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kesepakatan yang dicapai merupakan hasil musyawarah yang dilakukan secara sukarela antara kedua belah pihak.

“Hasil mediasi tadi, pengacara Jamaludin dan kami sudah sepakat berdamai. Ini dilakukan secara sukarela dan berakhir secara kekeluargaan. Sedangkan untuk pihak lain, mereka diwakili oleh kuasa hukum yang berbeda,” jelasnya.

“Saat ini murni sudah damai, tinggal menunggu penyampaian resmi dari penyidik dan menunggu hasil keputusan dari Kasat Reskrim,” tambahnya.

Zarel juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait kronologi insiden. Menurutnya, kedatangan kliennya, Amak Miase, ke lokasi merupakan tindakan yang berlandaskan hak atas tanah tersebut.

“Dari banyaknya informasi yang beredar, fakta di lapangan adalah Miase datang untuk memanen padi. Amak Miase datang atas dasar hak gadai dan ingin melakukan panen. Sementara pihak yang datang menyerang, baik tanah maupun padi di sana bukanlah hak mereka, dan di situlah letak persoalannya,” tegas Zarel.

Terpisah, Zarel menegaskan komitmen tim hukumnya untuk menuntaskan seluruh persoalan.

“Sebagai penasihat hukum, untuk permasalahan yang melibatkan pihak lain, kami tetap akan melanjutkan proses hukum dan akan terus berrembuk bersama tim,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *