Kabel PLN Dicuri dan Dijual ke Rongsokan, Polisi Telusuri Jejak Pelaku hingga Lombok Barat

Lombok Utara,SIARPOST – Aksi pencurian kabel listrik milik PLN di kawasan Malimbu, Kecamatan Pemenang, akhirnya terbongkar setelah polisi menelusuri alur penjualan barang curian hingga ke sebuah gudang rongsokan di wilayah Narmada, Lombok Barat.

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena kerugian yang ditimbulkan tidak kecil. Kabel listrik sepanjang sekitar 50 meter beserta tiga phasa kabel milik PLN raib dan menyebabkan kerugian mencapai Rp218 juta lebih.

Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara bergerak cepat melakukan pengembangan usai menerima laporan pencurian yang terjadi pada Selasa malam (19/5/2026) di Dusun Malimbu, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang lebih dulu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pemenang, polisi mendapatkan petunjuk penting terkait lokasi penjualan hasil curian. Jejak itu mengarah ke sebuah gudang rongsokan di Dusun Sembung, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan intensif dari penyidikan kasus pencurian kabel PLN.

“Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap para pelaku yang sebelumnya diamankan Unit Reskrim Polsek Pemenang, diketahui barang hasil curian dijual kepada seorang pengusaha rongsokan di wilayah Narmada, Lombok Barat,” ujarnya.

Tiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial PL (17), RS (20), dan MG (20), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Saat penggerebekan di gudang rongsokan milik terduga penadah berinisial LA pada Rabu (20/5/2026) pagi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat gulung kawat tembaga seberat 12 kilogram, empat gulung tembaga kipas, dua karung aluminium seberat 15 kilogram, dua gulung kabel listrik berisi aluminium, satu tang potong besi warna oranye, dan satu gulung tali tambang warna biru.

Kasus ini juga membuka dugaan adanya rantai penjualan barang hasil kejahatan yang memanfaatkan gudang rongsokan sebagai tempat penampungan sementara sebelum dijual kembali.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *