LOMBOK UTARA,SIARPOST – Setelah berbulan-bulan menjadi misteri, kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Bayan akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lombok Utara. Seorang pemuda berinisial M (20) ditangkap saat bersembunyi di sebuah peternakan ayam petelur di wilayah Pujut, Lombok Tengah.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian pelaku yang diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta bahwa tersangka tidak hanya terlibat dalam satu kasus, tetapi mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak lima kali.
Kasus yang menjerat M bermula dari hilangnya sepeda motor milik Sumardi, warga Dusun Mumbul Sari, Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan. Kendaraan jenis Honda Blade itu raib saat diparkir di lokasi pertunjukan peresean di Dusun Batu Menjangkong, Desa Anyar, pada 15 September 2025 lalu.
Malam itu, sepeda motor tersebut dipinjam oleh anak dan menantu korban untuk menonton pertunjukan peresean. Namun usai acara berakhir, kendaraan yang sebelumnya diparkir di area lokasi sudah tidak ditemukan.
Laporan kehilangan itu kemudian menjadi dasar penyelidikan Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara. Setelah melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi selama beberapa waktu, keberadaan pelaku akhirnya berhasil terdeteksi.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Tim Puma Polres Lombok Utara berkolaborasi dengan Tim Puma Polres Lombok Tengah untuk melakukan penangkapan pada Rabu malam (3/6/2026).
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah peternakan ayam petelur yang berada di Dusun Kerama Jati, Desa Pujut, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Sebelum penangkapan dilakukan, tim lebih dahulu menemukan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor. Sementara dalam perkara yang dilaporkan korban, polisi mengamankan satu unit Honda Blade warna hitam merah dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan kendaraan milik korban.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan. Kunci kontak kendaraan dirusak menggunakan kunci berbentuk huruf T, metode yang kerap digunakan pelaku curanmor untuk mempercepat pencurian.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi keramaian dan kegiatan hiburan yang sering menjadi sasaran pelaku kejahatan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(Niss)














