Kasus AA & RA di PN Medan disidang atas pembelian BBM subsidi pakai jeriken. Publik bandingkan dengan vonis Pakman Tompel di PN Denpasar.
MEDAN, SIAR POST – Proses hukum terkait pembelian 25 liter bahan bakar minyak jenis Pertalite sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Dua pemuda berinisial AA dan RA didakwa terkait pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken. Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar sesuai UU Migas.
Perkembangan kasus ini memicu perbandingan publik dengan putusan yang pernah dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, terhadap terdakwa berinisial Pakman Tompel.
Dakwaan JPU PN Medan: Beli Pertalite Pakai Jeriken
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, AA dan RA diduga membeli Pertalite bersubsidi dalam jumlah 25 liter menggunakan jeriken. BBM subsidi diatur pemerintah dan pendistribusiannya memiliki ketentuan khusus sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sidang perkara ini masih berproses di PN Medan. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Keduanya masih berstatus terdakwa dan dijamin asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar yang disebut merupakan ancaman maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Majelis hakim yang akan menilai fakta, bukti, dan pertimbangan meringankan/memberatkan saat menjatuhkan vonis.
Kontras Putusan PN Denpasar Terhadap Pakman Tompel
Publik menyoroti kontras putusan ini dengan perkara serupa di Bali. Berdasarkan keterangan majelis hakim PN Denpasar saat menjatuhkan putusan terhadap Pakman Tompel, hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang sedang sakit dan berperilaku baik selama proses hukum.
Atas pertimbangan tersebut, hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 1 bulan 20 hari penjara kepada Pakman Tompel. Lamanya masa penahanan dan pertimbangan lain menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan masing-masing perkara.
Publik Soroti Proporsionalitas Hukum BBM Subsidi
Perbedaan dakwaan dan putusan ini memicu diskusi di media sosial. Warganet mempertanyakan proporsionalitas penegakan hukum untuk pelanggaran BBM subsidi skala kecil dibandingkan kasus penyalahgunaan BBM subsidi skala besar.
Pakar hukum pidana menilai setiap perkara memiliki fakta, bukti, dakwaan jaksa, dan pertimbangan hakim yang berbeda. “Jumlah barang bukti, niat, peran, rekam jejak, hingga kondisi terdakwa jadi pertimbangan hakim. Tidak bisa disamakan satu kasus dengan kasus lain,” kata pakar hukum yang dimintai pendapat.
Sebelumnya Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar terhadap I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi kembali menjadi pertanyaan publik.
Terdakwa yang disebut dalam perkara dugaan pengendalian penimbunan ribuan liter solar subsidi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai itu hanya dijatuhi hukuman 1 bulan 20 hari penjara dan denda Rp200 juta.
Vonis tersebut memicu berbagai reaksi karena dinilai jauh lebih ringan dibanding ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maupun tuntutan jaksa penuntut umum.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan dijatuhkan pada 2 Juni 2026. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Somanasa, membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (8/6/2026).
“Iya benar. Saya baca di data SIPP perkara tersebut sudah diputus tanggal 2 Juni 2026 selama 1 bulan 20 hari dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut. Jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,” jelasnya.
Menurut Somanasa, putusan majelis hakim memang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan.
“Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan pidana yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan. Tentu majelis hakim telah mempertimbangkan sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telah tertuang dalam putusan,” katanya.














