Menurutnya, pemahaman terhadap berbagai ketentuan baru, khususnya mengenai kewajiban pelaporan perusahaan, sangat penting agar notaris dan PPAT mampu memberikan pelayanan hukum yang semakin profesional sekaligus mencegah berbagai kendala administrasi yang berpotensi menghambat aktivitas dunia usaha.
Umi Dinda menegaskan bahwa kemudahan berusaha dan kepastian hukum merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan dalam membangun iklim investasi yang sehat.
Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, notaris, dan PPAT harus terus diperkuat untuk menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, memberikan rasa aman bagi investor, serta mendukung terciptanya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Nusa Tenggara Barat. (Alif/Rangga/Kominfotik)














