Sidang Segera Digelar, KPK Digugat karena Penyelidikan Divestasi Newmont Seret Nama TGB Dinilai Tak Jelas

Jakarta, SIAR POST – Kasus dugaan penyimpangan dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) kembali mencuat. Pelapor sekaligus pihak yang pernah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Sahril Amin, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam gugatannya, Sahril meminta hakim memerintahkan KPK melanjutkan penyelidikan kasus divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang sebelumnya ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin Lidik-70/01/05/2018 tanggal 2 Mei 2018.

Dalam surat permohonan, Sahril menilai penanganan perkara tersebut telah mengalami penundaan tanpa alasan yang sah sehingga tidak memberikan kepastian hukum.

la mendasarkan permohonannya pada ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur kewenangan praperadilan, termasuk menguji penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Sebagai pelapor sekaligus pihak yang pernah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK pada 2018, Sahril meminta majelis hakim menerima seluruh permohonan praperadilan dan memerintahkan KPK melanjutkan proses penyelidikan kasus tersebut.

Menurut Sahril, sidang praperadilan diperkirakan mulai digelar pada akhir Juli atau paling lambat awal Agustus 2026.

Permohonan praperadilan ini merupakan tindak lanjut dari desakan yang sebelumnya telah disampaikan Sahril kepada KPK sejak 2025 agar membuka kembali penanganan kasus divestasi saham PT NNT.

Sebelumnya, Sahril menyatakan pihaknya memiliki dokumen yang menurutnya menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum, termasuk dokumen penyelidikan KPK dan hasil telaah penyidik. la juga menduga terdapat potensi kerugian negara dalam proses divestasi tersebut.

Sahril juga kembali mengungkap dugaan hilangnya hak daerah dalam transaksi divestasi saham PT NNT pada 2009. Menurutnya, dari nilai divestasi sebesar sekitar US$400 juta, pemerintah daerah NTB dan Kabupaten Sumbawa Barat seharusnya memperoleh sekitar US$100 juta.

Namun, berdasarkan perhitungannya, yang masuk ke kas daerah hanya sekitar US$40 juta, sementara sisanya disebut digunakan untuk membayar utang perusahaan swasta yang menjadi mitra pembiayaan.

Selain itu, Sahril kembali menyinggung penyelidikan KPK pada 2018 yang, menurutnya, sempat memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *