“Kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan keterangan saksi, terlapor dan pelapor yang didukung alat bukti yang ada. Dalam penetapan tersangka juga tidak hanya diputuskan penyidik sendiri, tetapi melalui gelar perkara yang melibatkan Siwas, Sikum, dan Propam,” jelas AKP Dwi Kurniawan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena memunculkan perdebatan mengenai proses penetapan tersangka, terutama ketika pihak yang mengaku sebagai korban juga ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif dengan tetap menjunjung asas keadilan dan praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terlibat. (Red)














