DOMPU, SIAR POST – Pemerintah Kabupaten Dompu bersama berbagai pemangku kepentingan, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat menggelar Dialog Publik bertema “Menjaga Hutan untuk Keberlanjutan: Mengatasi Pembalakan Liar, Alih Fungsi Lahan, dan Menguatkan Peran Masyarakat” di Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (6/7/2026) tersebut menghadirkan Faruk, S.Hut., MM.Inov., Kepala Balai KPH Wilayah VI, sebagai salah satu narasumber.
Dialog ini menjadi wadah untuk menyatukan langkah dalam melindungi kawasan Doro Kadindi dari ancaman pembalakan liar, alih fungsi lahan, hingga upaya menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.
Acara dihadiri oleh Wakil Bupati Dompu, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Kepala Balai KPH Wilayah VI, unsur Koramil Pekat, Polsek Pekat, Camat Pekat, tokoh adat Doro Kadindi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sekitar 70 peserta dari berbagai unsur.
Dalam dialog tersebut, masyarakat menyampaikan harapan agar kawasan Doro Kadindi tetap terjaga keasrian dan kelestariannya. Warga juga menegaskan agar tidak ada lagi aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan tersebut.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Dompu menyatakan komitmennya untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Doro Kadindi yang melibatkan masyarakat bersama pemerintah daerah.
Selain itu, DPRD Kabupaten Dompu juga menyatakan kesiapan menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum dalam perlindungan kawasan Doro Kadindi.
Dalam sesi diskusi, berbagai persoalan terkait pengelolaan hutan turut dibahas. Mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan, solusi penyelamatan Doro Kadindi, hingga evaluasi kasus pembalakan liar yang terjadi pada 2023 di kawasan rimba campuran dan penebangan pohon sonokeling pada 2024.
Peserta dialog juga menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses penetapan status kawasan Doro Kadindi.
Salah satu rekomendasi yang mengemuka adalah perlunya surat koordinasi dari Bupati Dompu kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan, mulai dari pemerintah desa hingga kecamatan.
Selain itu, forum menegaskan bahwa tidak boleh ada penerbitan sertifikat hak atas tanah di kawasan Doro Kadindi guna mencegah konflik lahan dan menjaga status kawasan hutan.
Peserta juga mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta mencegah aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan masyarakat dalam memperjuangkan perlindungan Doro Kadindi, panitia Peduli Hutan Kadindi menyerahkan berkas dan dokumen aspirasi kepada Wakil Bupati Dompu, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Dinas LHK Provinsi NTB, serta perwakilan Suku Adat Sasak.
Dialog publik ini menjadi langkah penting dalam membangun sinergi antara pemerintah, aparat, tokoh adat, dan masyarakat untuk menjaga Doro Kadindi sebagai kawasan hutan yang lestari, sekaligus memastikan keberlanjutan fungsi ekologisnya bagi generasi mendatang.
Dengan dukungan regulasi, pengawasan yang kuat, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Doro Kadindi dapat terlindungi dari berbagai ancaman kerusakan hutan. (RED)














